Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Heran, Tanah Aset Eks BLBI Kini Jadi Perumahan

Kompas.com - 23/09/2021, 10:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui Satgas BLBI menemukan ada aset eks BLBI yang sudah dialihkan menjadi properti. Salah satunya terletak di Jakarta Timur, seluas 64.551 meter persegi dengan nilai Rp 82,23 miliar.

Dokumen tanah itu dimiliki Kementerian Keuangan berupa Surat Pelepasan Hak, Girik, Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Utang Nomor 182 tanggal 31 Oktober 1998. Namun kini di atas tanah tersebut sudah berdiri perumahan.

Temuan ini tercantum dalam dokumen hak tagih negara, tertanggal 15 April 2021. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus tersebut.

"Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata Rionald dikutip dari Kompas TV, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Profil Nirwan Bakrie, Mantan Bos Lapindo yang Menunggak Utang BLBI

Perkara piutang negara dalam BLBI sebenarnya ranah hukum perdata. Namun jika terjadi pengalihan aset, sudah masuk ranah pidana.

Selain menggandeng Bareskrim, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan juga sudah mengecek ke lokasi dan berkoordinasi dengan kelurahan setempat.

DJKN juga telah meminta pengamanan aset ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur.

Kantor Pertanahan pun mengusulkan Satgas BLBI untuk memasang plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.

Baca juga: Usai Keluarga Cendana, Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie

Sebelumnya, Satgas BLBI juga sudah memasang plang pengamanan di sejumlah aset eks BLBI. Yaitu:

  1. Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 mtere persegi dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan nonsertifikat. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No 31 tanggal 13 November 1997.
  2. 1 (satu) bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
  3. Sebanyak 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Ketiga aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.813.163 meter persegi, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Baca juga: Ragam Tingkah Pengemplang BLBI, Tak Penuhi Panggilan hingga Mengaku Tak Punya Utang

Dipanggil Satgas BLBI

Pemerintah sudah memanggil 24 obligor/debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satuan Tugas (Satgas) BLBI bahkan kembali memanggil Sujanto Gondokusumo pada Jumat pekan ini untuk menagih utang Rp 904 miliar.

Seiring pemanggilan, ada beragam tingkah debitur yang menemui satgas, dari mulai tak penuhi panggilan satgas hingga mengaku tidak memiliki utang kepada negara. Ada pula yang menjelaskan mekanisme pembayaran utang yang tidak realistis.

Sebagian pihak yang menampik memiliki utang mungkin saja memang bukan obligor atau pemilik bank pada tahun 1998. Namun mereka berpotensi jadi debitor alias peminjam dana dari bank yang mendapat dukungan (bailout) alias kucuran dana BLBI dari pemerintah.

Tak penuhi panggilan

Sri Mulyani mengungkapkan, beberapa dari 24 obligor atau debitor tersebut tidak memenuhi panggilan satgas. Meski tidak datang, ada pihak-pihak yang berkirim surat kepada satgas sebagai janji penyelesaian utang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com