Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Mangkir 2 Kali, Kuasa Hukum: Panggilannya Tak Sampai

Kompas.com - 24/09/2021, 13:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Obligor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan satgas BLBI.

Namun hari ini, Jumat (24/9/2021) Suyanto mengirim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Suyanto, Jamaslin James Purba mengatakan, alasan mangkirnya Suyanto di panggilan sebelumnya terjadi lantaran surat tidak sampai kepada kliennya.

Baca juga: Dipanggil Satgas, Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Kirim Kuasa Hukum

Saat ini, Suyanto berada di Singapura.

"Kita tidak dapat panggilan pertama dan kedua karena mungkin langsung ke alamat beliau, tapi beliau saat ini tidak ada di Indonesia. Beliau kan ada di Singapura," kata Jamaslin James Purba ketika ditemui di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kemenkeu, Jumat (24/9/2021).

James menuturkan, Suyanto memang sudah tinggal di Singapura sesaat sejak kerusuhan tahun 1998.

Pemanggilan Suyanto pun baru diketahui ketika ada pengumuman di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

"Ini panggilan sampai setelah melalui surat kabar tadi kita lihat, kemudian kita berkomunikasi, ya tolong dibantu untuk menghadiri undangan sebagai iktikad baik dulu," ucap James.

Baca juga: Hari Ini, 2 Obligor/Debitor Dijadwalkan Bertemu Satgas BLBI

Sebelumnya diberitakan, Suyanto dipanggil menemui satgas BLBI hari ini setelah pengumuman pemanggilannya terbit di Harian Kompas pada Selasa (21/9/2021).

Mengutip pengumuman Satgas, utang yang ditagih satgas kepada Suyanto dalam rangka PKPS Bank Dharmala.

Suyanto Gondokusumo juga merupakan salah satu obligor prioritas satgas yang tercantum dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dasar utang Suyanto berasal dari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi Suyanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandangani Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com