Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pekerja Wajib Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - 24/09/2021, 16:11 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pekerja wajib lapor SPT Tahunan atau (Surat Pemberitahuan) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.

Sebenarnya apa itu SPT Tahunan?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, SPT tahunan adlah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan via E-filing, Login ke djponline.pajak.go.id

Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.

Lalu mengapa pekerja wajib lapor SPT?

Pertanyaan tersebut sering ditanyakan lantaran sebenarnya bagi pekerja, kewajiban untuk membayar pajak telah dipotong perusahaan dari penghasilan bulanan.

Kompas.com pernah memberitakan, alasan pekerja wajib lapor SPT lantaran SPT adalah alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP.

Ketentuan mengenai alasan di balik untuk apa lapor pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan.

SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Secara lebih rinci, berikut adalah 3 alasan pekerja wajib lapor SPT seperti dikutip dari laman pajak.go.id:

Amanat Peraturan Perundang-undangan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, alasan pekerja wajib lapor SPT tahunan yang paling mendasar yakni karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP.

Baca juga: Apakah Pindah Alamat Harus Ganti NPWP dan Lapor Kantor Pajak?

Implikasi Self Assessment

Di Indonesia, sistem perpajakan menganut self assessement. Artinya, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftarm menghitungm menyetor dan melapor pajak secara mandiri.

SPT sendiri berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan perpajakan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan selama satu tahun pajak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com