Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Cara Cek Pinjaman Online Legal atau Ilegal di OJK

Kompas.com - 26/09/2021, 07:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara cek pinjaman online legal atau ilegal dapat dilakukan dengan mudah. Setidaknya, ada tiga cara resmi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek status sebuah perusahaan pinjol apakah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Bahkan, cara cek pinjaman online legal atau ilegal dapat dilakukan dengan hanya menggunakan handphone pribadi Anda. Kemudahan ini diberikan agar Anda tak terjerat ke dalam pinjol ilegal.

Berikut tiga cara cek pinjaman online legal atau ilegal berdasarkan laman indonesiabaik.id:

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Modus-modusnya

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Website OJK

  • Kunjungi laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Pilih menu "IKNB"
  • Kemudian, klik "Fintech" yang berada di kanan bawah website tersebut.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat WhatsApp OJK

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek
  4. Kemudian kirim pesan
  5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Telepon 157 atau e-mail

  • Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca juga: Ini Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Pertama, Anda bisa melaporkannya langsung ke kantor polisi terdekat. Selain itu, bisa juga melaporkannya ke laman https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

Kedua, Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Caranya, dengan mengirimkan email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

  1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal
  2. Jangan tergoda penawaran pinajam melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
  3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjaman ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut
  4. Cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman
  5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Berapa Bunga Pinjaman Online?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com