Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Suyanto Gondokusumo Heran Ditagih Utang BLBI | Menaker: Subsidi Gaji Tak Ada Biaya Admin

Kompas.com - 27/09/2021, 06:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Sudah 20 Tahun, Suyanto Gondokusumo Heran Dirinya Ditagih Utang BLBI

Satgas BLBI memanggil Obligor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo. Ia

adalah pemilik dari Bank Dharmala yang mendapatkan kucuran dana BLBI sebesar Rp 904,4 miliar. Namun, ia enggan hadir secara langsung karena tinggal di Singapura, sehingga diwakilkan kuasa hukumnya, Jamaslin James

Purba. Suyanto Gondokusumo juga sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan satgas BLBI.

Dalam keterangannya, Jamaslin James Purba mengaku heran dengan pemanggilan kliennya tersebut oleh Satgas BLBI. Ini karena persoalan tersebut terjadi sudah lebih dari 20 tahun lalu.

Baca selengkapnya di sini

2. Profil Suyanto Gondokusumo, Pemilik CFC yang Jadi Pengemplang BLBI

Satgas BLBI memanggil obligor atau debitur penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo atau Wu Duanxian.

Ia sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan satgas BLBI. Suyanto Gondokusumo enggan hadir karena tinggal di Singapura. Dia pun mengirim kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba.

Kehadirannya diperlukan untuk dimintai keterangan soal sisa utang yang harus dibayar ke pemerintah.

Lalu siapa sebenarnya Suyanto Gondokusumo?  Baca di sini

3. Menaker: Subsidi Gaji Bisa Dicairkan Penuh, Tak Kena Biaya Admin

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini subsidi gaji Rp 1 juta telah tersalurkan ke 4,91 juta penerima dan telah memasukin tahap V.

Secara keseluruhan, total data penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebanyak 7,74 juta calon penerima.

Ida pun memastikan, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi. Sehingga, subsidi upah bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com