Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Publik yang Bisa dan Tak Bisa Dikunjungi Anak 12 Tahun ke Bawah Selama PPKM

Kompas.com - 27/09/2021, 09:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mempertimbangkan anak usia di bawah 12 tahun menjalani aktivitas di tempat-tempat umum selama masa pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.

Ada sejumlah tempat publik yang diizinkan bagi anak usia di bawah 12 tahun bisa berada di tempat umum, namun ada juga yang tidak diperbolehkan.

Baca juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masih Dilarang Masuk Bioskop

Simak tempat publik di wilayah PPKM Jawa dan Bali mulai level 4, 3 dan 2 yang bisa dan tidak bisa dikunjungi anak usia 12 tahun ke bawah serta aturannya berdasarkan Inmendagri 43/2021:

1. Perhotelan Non-Karantina

Untuk PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, pengunjung usia di bawah 12 tahun ketika hendak memasuki hotel yang bukan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif/nonreaktif dari tes Swab Antigen H-1 atau tes RT-PCR dengan masa berlaku H-2.

2. Pusat perbelanjaan/mal

Di dalam Inmendagri No. 43/2021, anak usia 12 tahun ke bawah boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua. Izin ini hanya berlaku di Kota DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan DI Yogyakarta yang berada di wilayah PPKM level 3 khususnya.

3. Bioskop

Nah, untuk tempat hiburan satu ini, anak usia 12 tahun ke bawah sangat tidak dianjurkan masuk. Berlaku untuk PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali terutama.

Baca juga: Cara Pengembalian Dana Pembelian Tiket KA Bagi Anak di Bawah 12 tahun

4. Tempat Wisata

Pemerintah tengah mempertimbangkan uji coba pembukaan tempat wisata di kawasan PPKM level 3 dan 2 wilayah Jawa dan Bali. Sayangnya, kawasan tempat wisata hanya diizinkan bagi penduduk yang sudah divaksinasi karena adanya penerapan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Begitu pula dengan anak di bawah 12 tahun, di dalam Inmendagri tersebut ditegaskan larangan untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

Selanjutnya, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca juga: Mendag Siapkan Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com