JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha kini bisa dilakukan secara online. Anda hanya perlu melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi laman www.oss.go.id.
Dengan adanya layanan ini Anda tak perlu repot-repot lagi datang langsung ke kantor pemerintahan untuk membuat NIB. Diharapkan hal ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengurus perizinan berusaha.
Dengan begitu diharapkan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia karena pengurusan izin berusaha yang mudah dan cepat.
Baca juga: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online
Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id :
Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu Anda lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS). Berikut caranya:
Baca juga: Cara Daftar UMKM Online untuk Mencairkan BLT Rp 1,2 Juta
Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.