Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Industri Khawatirkan Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Kompas.com - 28/09/2021, 17:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022 akan berdampak buruk bagi industri.

Ia menilai pemerintah seolah hanya menargetkan penerimaan negara dari rokok tetapi tidak mau mendengarkan aspirasi para pelaku usahanya.

"Jangan karena ingin penerimaan negara naik, industri dikorbankan. Multiplier effect-nya yang kami khawatirkan,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Sudarto meminta pemerintah peduli kepada para pekerja di industri rokok.

Baca juga: Pertamina Geothermal Gandeng BPPT untuk Kaji Sistem Pembangkit Panas Bumi

"Pemerintah perlu memberi perhatian serius untuk menyelamatkan industri padat karya ini, bukannya hanya fokus pada kepentingan pendapatan negara lewat kenaikan cukai," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan cukai rokok tahun depan dengan alasan mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, besaran tarif kenaikan cukai belum diumumkan.

Rencananya, besaran tarif kenaikan cukai bakal diumumkan setelah APBN 2022 diketok palu oleh DPR RI.

Sementara itu, Kemenkeu mencatat penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 111,1 triliun periode akhir Agustus 2021. Jumlah tersebut naik 17,8 persen dibandingkan Agustus 2020 yang senilai Rp 94,4 triliun.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya penerimaan dari cukai rokok dipengaruhi tumbuhnya produksi rokok dan kenaikan tarif cukai.

Baca juga: OJK Yakin Perkembangan Teknologi Bisa Genjot Tingkat Inklusi Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com