Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Kembali Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,5 Persen

Kompas.com - 29/09/2021, 17:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, masing-masing suku bunga untuk simpanan rupiah turun sebesar 50 basis poin (bps) dan simpanan valas turun 25 bps.

"Dengan mempertimbangkan beberapa hal serta perlunya memberikan dorongan kepada perbankan dalam proses pemulihan saat ini, Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan," kata Purbaya dalam konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Dana Simpanan Dijamin, LPS Minta Masyarakat Tak Khawatir Nabung di Bank Digital

Penurunan tersebut menjadikan suku bunga penjaminan rupiah di bank umum sebesar 3,5 persen dan simpanan valas sebesar 0,25 persen.

Sementara suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR menjadi 6 persen.

Purbaya menuturkan, evaluasi tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 30 September 2021 sampai 28 Januari 2022.

"Merujuk pada peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan tingkat suku bunga penjaminan 3 kali dalam setahun yaitu pada Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi ekonomi dan perbankan yang signifikan," ucap dia.

Sesuai ketentuan yang berlaku, jika suku bunga penjaminan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah berada di atas tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut tidak dapat dijamin dalam program penjaminan LPS.

Baca juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Syariah Asri Madani Nusantara yang Dilikuidasi

"Jadi kami mengimbau bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku," imbau Purbaya.

Purbaya menambahkan, salah satu pokok pertimbangan dalam pengambilan keputusan penurunan suku bunga penjaminan adalah stabilnya prospek likuiditas perbankan.

Tercatat, kredit perbankan pada Agustus 2021 tumbuh sebesar 0,9 persen (yoy). Sementara pertumbuhan DPK berada di level yang masih cukup tinggi yaitu 8,8 persen secara (yoy).

Fundamental kondisi bank masih cukup kuat ditunjukkan dengan rasio permodalan atau CAR yang berada di bawah level 24,36 persen dan rasio alat likuid di kisaran 147,42 persen.

Di sisi lain, pemulihan kinerja ekonomi domestik ditopang dengan peningkatan penyaluran kredit masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian eksternal maupun internal yang berasal dari dampak pandemi.

Baca juga: LPS Catat Simpanan Nasabah di Bank Tembus Rp 7.000 Triliun

"Oleh karenanya kita merasa proses pemulihan ekonomi perlu didorong dengan kebijakan stimulus sektor perbankan yang terukur serta mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan dalam jangka pendek. LPS akan tetap melakukan asesmen terhadap perkembangan perekonomian dan perbankan yang signifikan," pungkas Purbaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com