Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Serikat Buruh Pertamina soal Privatisasi BUMN

Kompas.com - 30/09/2021, 05:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Uji Materil atas Pasal 77 huruf c dan d UU Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945, yang diajukan oleh Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina.

Penolakan gugatan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan MK yang ditayangan secara langsung melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (29/9/2021).

"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.

Baca juga: Canda Erick Thohir: Jadi Menteri BUMN Harus Tahan Panas sebab Kursinya Itu Panas

Namun salah seorang Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengemukakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Menurut dia, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji Pasal 77 UU BUM karena tidak ada kerugian konstitusional bagi mereka. MK seharusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet van onklijke verklaard.

Pemohon mendalilkan bahwa rencana restrukurisasi Pertamina yang digagas zaman Menteri BUMN yang menjadikan Pertamina sebagai 'holding company' yang mempunyai sejumlah anak-anak perusahaan, adalah langkah privatisasi terhadap Pertamina.

Langkah 'holdingisasi' yang mendapat pijakan hukum berdasarkan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN itu, dianggap pemohon bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu FSB Pertamina meminta pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan privatisasi terhadap BUMN yang mengelola sumber daya alam (SDA) tidaklah bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang langkah itu 'tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara' terhadap SDA.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak punya niatan untuk melakukan 'privatisasi' terhadap Pertamina. Kalau pun ada anak perusahaan Pertamina yang sahamnya dijual ke publik, hal itu sama sekali tidak akan menghilangkan kontrol Pertamina terhadap anak perusahaannya.

Pemerintah sebagai pemilik Pertamina pun tetap dapat menggunakan 'golden share' dengan hak veto demi untuk mengamankan kepentingan negara pada anak-anak perusahaan BUMN yang go public.

Baca juga: Sebut Revisi UU BUMN Perlu, Erick Thohir: Kadang Perusahaan Terbitkan Surat Utang untuk Bonus dan Tantiem...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com