Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Penerima Subsidi Gaji Tunggu Restu Menko Airlangga

Kompas.com - 30/09/2021, 19:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengusulkan agar penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji diperluas, tak hanya pekerja di wilayah PPKM level 4 dan level 3.

Meski begitu, usulan tersebut masih perlu persetujuan dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Mereka (KPCPEN) memahami dan mendukung usulan kita karena toh dananya masih ada sisa, tapi keputusan ada di Pak Menko (Airlangga)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dihubungi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Disalurkan lewat Bank, Apakah Pencairan Subsidi Gaji Dipotong Biaya Administrasi?

Saat ini, pihak Kemenaker tengah memproses surat yang akan disampaikan kepada kedua menteri yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menterian Keuangan Sri Mulyani.

"Ini prinsipnya iya (subsidi gaji diperluas), tapi secara prosedur Kemenaker tetap harus bersurat ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan dan saat ini sedang kami proses suratnya," ujarnya.

Perlu dipahami bahwa kebijakan perluasan penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 1 juta pada tahun ini diusulkan Kemenaker mengingat masih adanya sisa alokasi anggaran sebesar Rp 1,7 triliun.

Sementara, total anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Saat ini, realisasi penyaluran subsidi gaji telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja.

Baca juga: Ini 3 Arti Status Penerima Subsidi Gaji 2021 di Situs bsu.kemnaker.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com