Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMI Manufaktur RI Melejit Lampaui China dan Jepang

Kompas.com - 01/10/2021, 17:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia melampaui capaian China dan Jepang, serta menjadi yang tertinggi di antara negara Asia Tenggara lainnya pada September 2021.

PMI manufaktur Indonesia pada bulan September mencapai 52,2, melejit dari angka 43,7 pada Agustus 2021.

Pemerintah menyebut PMI manufaktur Indonesia September 2021 menunjukkan bahwa industri tengah berekspansi, dan menandakan optimisme pelaku industri dalam berusaha.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku optimis bahwa industri akan kembali dalam jalur ekspansi saat terjadi pelonggaran atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pada bulan lalu saya sempat katakan bahwa meski ada penurunan PMI manufaktur di bulan Juli-Agustus, tapi saya yakin kita bisa rebound dengan cepat. Alhamdulillah, bulan September sudah kembali ekspansif," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: MK Putuskan Asabri Tak Lebur ke BPJS Ketenagakerjaan

Adapun PMI dari negara lainnya seperti China berada di 50, Jepang (51,5), Singapura (52,1), Malaysia (48,1), Thailand (48,9), Filipina (50,9), dan Vietnam (40,2).

Dengan kembali ekspansifnya sektor manufaktur, Menperin meyakini bahwa target pertumbuhan industri sebesar 5 persen di 2022 dapat tercapai.

Hasil survei HIS Markit menunjukkan bahwa peningkatan PMI manufaktur di Indonesia disebabkan oleh pelonggaran pembatasan sosial di berbagai wilayah di Indonesia karena semakin menurunnya kasus Covid-19.

Pada September 2021, baik output maupun pesanan baru meningkat setelah dua bulan mengalami penurunan curam. Di samping itu, demand terhadap industri manufaktur sudah kembali setelah situasi kesehatan masyarakat mengalami perbaikan dan pembatasan gerak sudah lebih longgar, sehingga dapat mendukung aktivitas perekonomian.

Untuk mempertahankan kondisi ini, Menperin terus mengimbau kepada pelaku industri untuk terus menerapkan aturan terkait Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.

"Surat Edaran terbaru ini telah mengatur penggunaan aplikasi PeduliLindungi di perusahaan, sehingga aktivitas dan kondisi pegawai terpantau dengan baik. Kami juga terus mendorong percepatan vaksinasi di industri yang ditargetkan mencapai 5 juta orang," kata Agus.

Baca juga: Orang Super Kaya RI Bakal Kena Pajak Penghasilan 35 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com