Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Naiknya Cukai Tembakau Selama 10 Terakhir, 68.000 Buruh Linting Rokok Kena PHK

Kompas.com - 01/10/2021, 19:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengungkapkan, sebanyak 68.889 buruh sigaret kretek tangan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam 10 tahun terakhir.

Namun, jumlah buruh linting rokok yang ter-PHK ini merupakan yang tergabung di serikat pekerja. Belum lagi jika digabungkan dengan buruh rokok dari asosiasi-asosiasi lainnya. Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto menyebutkan, saat ini jumlah anggota RTMM-SPSI tercatat lebih dari 243.000 orang.

Lebih dari 153.00 orang merupakan pekerja di industri rokok. Dari jumlah yang bekerja di industri rokok, kisaran 60 persen bekerja di segmen sigaret kretek tangan. "Perjalanan kurang lebih 10 tahun, anggota kami itu merosot sangat tajam, 68.889 orang kehilangan pekerjaan dalam 10 tahun," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Naik 17,8 Persen Pada Agustus 2021

Alasan para buruh yang ter-PHK, lanjutnya, disebabkan oleh kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang ditetapkan pemerintah. Namun pada tahun ini, para buruh rokok merasa bersyukur karena pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT).

Kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau menurutnya adalah upaya yang tepat untuk menyelamatkan para buruh SKT yang didominasi pekerja perempuan.

"Pemerintah telah memberikan nafas bagi industri SKT untuk bertahan di saat pandemi ini dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jualnya pada tahun 2021. Ini perlu dipertahankan," kata dia.

Ia pun berharap kepada pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2022, demi menjaga keberlangsungan industri rokok serta kesejahteraan para buruhnya.

"Kami berharap jangan sampai sektor ini kembali merosot, seperti yang terjadi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir. SKT adalah kekhasan negeri kita. SKT juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan pendidikan terbatas," harapnya.

Sebagaimana diketahui, Nota Keuangan yang dibacakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2021, turut menyasar pada kenaikan target penerimaan negara dari cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun. Kenaikan cukai ini mayoritas akan kembali dibebankan kepada industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini merupakan kontributor utama pendapatan cukai.

Oleh karena itu, sejumlah asosiasi, pengusaha, serta para serikat pekerja rokok menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan keputusan tersebut dengan alasan kondisi pandemi Covid-19 yang belum membangkitkan perekonomian, termasuk industri tembakau.

Baca juga: Pengamat Sebut Larangan Display Rokok Bakal Matikan Ekonomi Pelaku Usaha Kecil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com