Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Manfaat PNBP Perikanan Akan Kembali Lagi ke Nelayan

Kompas.com - 01/10/2021, 22:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan akan disalurkan kembali untuk mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Seperti pengembangan infrastruktur pelabuhan perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, hingga pembangunan kampung nelayan maju.

"PNBP ini nantinya akan kembali lagi ke nelayan, manfaatnya akan mereka rasakan seperti bantuan operasional melaut, perbaikan infrastruktur dan penunjang lain untuk aktivitas perikanan tangkap. Ini juga kita siapkan untuk penerapan PNBP pasca produksi ke depannya," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini dalam siaran pers, Jumat (1/10/2021).

KKP mencatat, PNBP sumber daya alam perikanan tangkap hingga September 2021 mencapai Rp 407,4 miliar. Sebanyak 5.265 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan per 29 September 2021.

Dokumen tersebut terdiri dari 945 surat izin usaha perikanan, 3.877 surat perizinan berusaha penangkapan ikan dan 443 perizinan berusaha pengangkutan.

Baca juga: Menaker Minta Ada Kuota Kartu Prakerja untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Estimasi PNBP perikanan tangkap tahun 2021 akan melebihi tahun 2020 yang mencapai Rp 643,6 miliar. Dengan demikian, cakupan program bantuan untuk masyarakat dan pembangunan sektor kelautan dan perikanan juga menjadi lebih banyak.

Zaini menambahkan, meski pandemi belum usai, aktivitas perikanan tangkap terus bergeliat untuk mendukung dan berkontribusi pada ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan pada tahun 2021, produktivitas perikanan tangkap tetap merangkak naik meski sempat mengalami penurunan.

Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) perikanan juga menunjukkan angka yang positif. Hingga kuartal I tahun 2021, PDB perikanan melonjak hingga 9,69 persen. Kenaikan ini juga diiringi dengan meningkatnya nilai tukar nelayan hingga 105,46 pada bulan Agustus 2021 (Data BPS 2021).

Seperti diketahui, peraturan teranyar terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan telah diterbitkan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terbitnya peraturan tersebut menjadi landasan bagi program prioritas peningkatan PNBP yang dijalankan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerapkan PNBP pasca produksi untuk membangun rasa keadilan bagi stakeholder dan juga negara.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, meningkatnya PNBP sektor kelautan dan perikanan bertujuan untuk kesejahteraan nelayan. Selain itu juga akan digunakan kembali untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih modern. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat)

Baca juga: Cara Cek Saldo dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KKP: PNBP perikanan untuk pembangunan sektor kelautan dan kesejahteraan nelayan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com