Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji PNS Sampai Banyak Orang Rela "Nyogok" Ratusan Juta Rupiah?

Kompas.com - 02/10/2021, 09:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Meski alur seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini, baik proses mendaftar hingga ujian seleksi, sudah sepenuhnya online, rupanya masih orang yang teriming-imingi menjadi abdi negara lewat jalur belakang.

Jalan pintas menjadi PNS tersebut lazimnya dilakukan dengan membayar sejumlah uang dengan nominal tertentu. Bahkan dalam beberapa kasus yang dilaporkan ke kepolisian, uang 'mahar' menjadi PNS bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Praktik sogok menyogok dalam penerimaan PNS di Indonesia tak bisa dipungkiri merupakan pengalaman kelam di masa lalu. Di mana dahulu, pengangkatan PNS seringkali dianggap berbau KKN.

Praktik iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan modus jalan pintas ini rupanya masih marak hingga saat ini, praktik iming-iming dari calo juga masih marak dalam penerimaan anggota TNI dan Polri.

Baca juga: Berapa Gaji Pensiunan Polisi hingga Agus Harus Ngemis Jadi Manusia Silver?

Terbaru adalah kasus penipuan yang diduga melibatkan oleh anak penyanyi Nia Danianti. Belakangan, Olivia Nathalia membantah kalau dirinya melakukan praktik calo PNS, melainkan hanya menjalankan les bimbel masuk CPNS.

Gaji PNS

Lalu berapa sebenarnya gaji PNS saat ini sehingga banyak orang rela tergiur tawaran calo?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan di atas.

Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

Tunjangan PNS

Selain gaji PNS, abdi negara juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

ILUSTRASI-Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar shalat Istisqa untuk meminta hujan di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/9). Kemarau panjang di Jawa Barat membuat sebagian wilayah kekurangan air dan sekitar 2.400 hektar lahan sawah mengalami puso.KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO ILUSTRASI-Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar shalat Istisqa untuk meminta hujan di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/9). Kemarau panjang di Jawa Barat membuat sebagian wilayah kekurangan air dan sekitar 2.400 hektar lahan sawah mengalami puso.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com