Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir Besok, Ini Cara Pengajuan Bantuan Pesantren ke Kemenag

Kompas.com - 03/10/2021, 11:01 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan untuk pesantren.

Direktur PD Pontren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa pengajuan proposal bantuan pesantren dibuka hingga 4 Oktober 2021.

“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” ujar Waryono dikutip dari keterangan resmi pada Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Cek Ketentuan dan Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenag 2021 di Sini

Ia menjelaskan, ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun 2021. Pertama, yakni bantuan penanggulangan Covid-19 di pesantren. Kedua, yaitu bantuan peningkatan digitalisasi pesantren.

“Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal bantuannya,” kata Waryono.

Cara mengajukan bantuan pesantren 2021

Waryono Abdul Ghafur juga menyampaikan penjelasan mengenai cara mengajukan bantuan pesantren ke Kemenag.

Pengajuan bantuan, lanjut Waryono, bisa dilayangkan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy).

Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid untuk Penempatan UEA, Ini Syaratnya

Pengajuan bantuan pesantren bisa dilakukan melalui:

  1. Pemberi bantuan;
  2. Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantun; dan/atau
  3. Aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan

“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” jelas Waryono.

Baca juga: Guru Honorer Kemenag Disarankan Ikut Seleksi PPPK Non Guru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com