Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Bunga KUR Cuma 3 Persen

Kompas.com - 04/10/2021, 23:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto kembali mengingatkan para pengusaha kecil yang mendapatkan pinjaman modal dari perbankan dalam bentuk Kredit Usahat Rakyat (KUR) hanya membayar bunga sebesar tiga persen (bunga KUR). 

"Tiga persen (bunga KUR) sisanya merupakan subsidi dari pemerintah jadi para nasabah tidak wajib melakukan pembayaran bunga hingga enam persen," kata Erlangga Hartarto di Ambon seperti dilansir dari Antara, Senin (4/10/2021). 

Penegasannya itu disampaikan saat melakukan dialog dengan sejumlah debitur yang selama ini mendapatkan pinjaman KUR dari BNI 46, BRI, serta Bank Mandiri.

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir melaporkan, realisasi KUR pada 2020 mencapai Rp 198,53 triliun, atau lebih tinggi dibandingkan 2019 yang hanya Rp 140,1 triliun.

Ia juga menyampaikan, pada masa pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini, Pemerintah sudah membuat berbagai program kebijakan KUR dan pembiayaan bagi UMKM.

Baca juga: Mau Ajukan KUR BRI? Simak Persyaratan dan Bunganya

Kebijakan tersebut antara lain memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen pada 2020, sehingga suku bunga menjadi hanya 3 persen sampai akhir 2021.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan plafon KUR, menaikkan plafon KUR tanpa agunan tambahan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, dan mewajibkan peningkatan ketentuan porsi kredit UMKM menjadi paling sedikit sebesar 30 persen pada Juni 2024.

Sementara itu, terkait realisasi Kredit Usaha Rakyat tahun ini sampai 27 September 2021 telah mencapai Rp 200,26 triliun, atau 70,27 persen dari target 2021 sebesar Rp 285 triliun. 

KUR tersebut diberikan kepada 5,39 juta debitur sehingga total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp321 triliun dengan NPL tetap terjaga di kisaran 1,14 persen.

Baca juga: Cara Membeli Emas di Pegadaian dan Update Harga Terbarunya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com