JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbolehkan masyarakat menggelar acara resepsi pernikahan di wilayah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 dan 3.
Namun, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi penyelenggara acara respsi pernikahan tersebut. Syarat penyelenggaraanya pun berbeda antara wilayah PPKM level 2 dan PPKM level 3.
Berikut rincian aturan menggelar resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2 dan 3:
Baca juga: PPKM Level 4 di 6 Wilayah Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya
Baca juga: Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Berikut Alurnya
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah). Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Baca juga: Catat, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.