Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru, Ini Syarat Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan Selama PPKM

Kompas.com - 05/10/2021, 08:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbolehkan masyarakat menggelar acara resepsi pernikahan di wilayah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 dan 3.

Namun, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi penyelenggara acara respsi pernikahan tersebut. Syarat penyelenggaraanya pun berbeda antara wilayah PPKM level 2 dan PPKM level 3.

Berikut rincian aturan menggelar resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2 dan 3:

Baca juga: PPKM Level 4 di 6 Wilayah Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

Syarat Penyelenggaraan Resepsi di Wilayah PPKM Level 3

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Syarat Penyelenggaraan Resepsi di Wilayah PPKM Level 2

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat
  • Menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Berikut Alurnya

Syarat Akad Nikah di KUA

  • Melampirkan hasil negatif surat swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah
  • Pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin wali nikah, dan dua orang saksi
  • Penerapan protokol kesehatan baik dari calon pengantin maupun penghulu.

Cara Daftar Nikah Secara Online

  • Akses simkah.kemenag.go.id
  • Klik daftar nikah
  • Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
  • Tanggal dan jam
  • Masukkan data calon suami dan calon istri
  • Checklist dokumen
  • Masukkan nomor HP
  • Unggah foto
  • Cetak bukti pendaftaran
  • Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi.

Biaya Nikah di KUA

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah). Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Baca juga: Catat, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com