Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Pastikan Dana JHT Bisa Dicairkan Asalkan..

Kompas.com - 05/10/2021, 14:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa manfaat program JHT sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih tetap berlaku.

Sedangkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada tahun 2022.

Dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja sehingga manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Baca juga: Kemenaker Pastikan Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Cairkan Dana JHT

Jika peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun dimungkinkan, dengan syarat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

"Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, melalui keterangan persnya, Selasa (5/10/2021).

Ia menjelaskan, secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia.

Sedangkan jaring pengaman yang bersifat jangka pendek, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.

Lebih dari itu, program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya yang saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan tersebut upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi fokus pemerintah.

Baca juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT

"Pemerintah terus berupaya agar seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan maupun cakupan kepesertaan. Pemerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat jaminan sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kemnaker menepis bahwa para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat mengklaim JHT mulai tahun depan.

Namun nantinya pada tahun tersebut, para pekerja/buruh yang di-PHK akan mendapatkan uang bulanan di dalam program JKP dengan memberikan pelatihan serta memudahkan pencarian kerja kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com