Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kantongi Rp 5 Triliun dari Hasil Lelang Sukuk Negara

Kompas.com - 05/10/2021, 17:40 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada 5 Oktober 2021. Dari lelang tersebut, pemerintah mengantongi Rp 5 triliun.

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 6 seri sukuk negara yang dilelang yaitu SPNS06042022, PBS031, PBS032, PBS029, PBS004, dan PBS028.

"Total penawaran yang masuk sebesar Rp 46,06 triliun," tulis DJPPR.

Baca juga: Ini Risiko Investasi Kripto Menurut Bank Indonesia

Dari keenam seri sukuk negara tersebut, PBS029 mendapatkan jumlah penawatan tertinggi yaitu mencapai Rp 11,4 triliun. Selanjutnya disusul oleh PBS031 Rp 10,2 triliun, PBS004 Rp 6,54 triliun, PBS028 Rp 6 triliun, SPNS06042022 Rp 5,6 triliun, dan PBS032 Rp 4,5 triliun.

Adapun dana yang dikantongi pemerintah sebesar Rp 5 triliun sudah sesuai dengan target indikatif yang ditentukan sebelum lelang dilakukan.

Lelang SBSN dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Kemenhub Antisipasi Masuknya Varian Baru Covid-19 lewat Bandara Ngurah Rai Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com