JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi, Muhammad Farhan melihat adanya urgensi untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurut Farhan, payung hukum ini membuat perusahaan, khususnya perusahaan digital, berlomba-lomba melakukan pengamanan data pribadi. Mereka tidak akan berpikir dua kali untuk segera mengamankan data pelanggan.
"Kita berharap dengan adanya payung ini, institusi akan berpikir dua kali untuk tidak spend more money untuk pengamanan data. Sekarang, kan, semuanya bilang entar saja," kata Farhan dalam diskusi program RUU PDP secara virtual, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Kemenkominfo: Otoritas Perlindungan Data Pribadi Bisa Berbentuk Badan atau Dirjen
Farhan menuturkan, RUU PDP akan mengatur lebih rinci besaran denda yang dilayangkan regulator kepada korporasi yang tidak hati-hati maupun dengan sengaja menyelewengkan data.
Perusahaan kata Farhan, biasanya takut dengan denda yang nominalnya fantastis. Jika disetujui DPR, besaran denda bisa mencapai 1-2 persen pendapatan (revenue) korporasi tersebut.
"Nanti (di perusahaan) akan ada talenta digital baru yang dibutuhkan untuk pengamanan data. Karena requirement kalau tidak melakukan itu, kalau tidak menjalankan compliance (kepatuhan), mereka akan kena denda," ucap Farhan.
Adapun layangan denda ini telah diadopsi oleh sejumlah negara. Jejaring media sosial Facebook misalnya, pernah didenda oleh Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) senilai 5 miliar dollar AS atau Rp 70 triliun.
Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi dan Monetisasi Jejak Digital Pengguna
Denda dijatuhkan lantaran Facebook kedapatan lalai dalam melindungi data pribadi sehingga digunakan oleh pihak ketiga.
"Makanya (perlu ada) compliance supaya orang hati-hati dalam menggunakan data pribadi kita. Yang paling bahaya apa? Apabila orang lain menggunakan data pribadi kita, itu suatu kejahatan," pungkas Farhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.