Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengikuti Lelang Online Bea Cukai

Kompas.com - 06/10/2021, 13:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara mengikuti lelang online Bea Cukai terbilang cukup mudah. Untuk mengikutinya, Anda hanya perlu melakukan pendaftaran melalui laman lelang.go.id.

Website tersebut merupakan layanan yang diberikan pemerintah untuk melakukan proses lelang secara online tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang. Jika peserta sudah melakukan pendaftaran dan menyetorkan uang jaminan pelaksanaan lelang dapat melakukan penawaran melalui internet.

Beberapa jenis barang yang dilelang di laman tersebut cukup beragam, beberapa di antaranya yakni rumah, ruko, pabrik, mobil, motor, serta beberapa barang lain seperti obyek inventaris dan elektronik.

Baca juga: Bea Cukai Cuci Gudang Besar-besaran, 167 Mobil Dilelang secara Online

Berikut syarat dan cara mengikuti lelang online yang diselenggarakan Bea Cukai yang dikutip dari laman www.lelang.go.id :

Syarat Mengikuti Lelang Online

  1. Memiliki KTP
  2. Memiliki NPWP
  3. Memiliki nomor rekening tabungan.

Cara Mengikuti Lelang Online

  • Kunjungi laman https://lelang.go.id/
  • Pilih menu "Daftar" untuk melakukan proses registrasi
  • Masukkan data diri berupa nama lengkap sesuai KTP, e-mail, nomor ponsel, dan password
  • Selanjutnya, Anda akan memperoleh kode aktivasi yang dikirimkan melalui e-mail untuk mengaktifkan akun kepesertaan yang sudah didaftarkan
  • Lalu, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi dengan mengisikan data KTP dan rekening bank guna kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan lelang
  • Kemudian, jika sudah mengisi data diri dan rekening bank secara benar, maka Anda akan mendapatkan nomor virtual account sebagai rekening penyetoran uang jaminan lelang. Untuk mengikuti lelang atas objek barang yang diinginkan, Anda harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang ditentukan. Penyetoran dapat dilakukan melalui ATM, e-banking, sms banking, atau teller
  • Setelah itu, Anda bisa langsung melakukan penawaran dalam lelang tersebut. Perlu diingat, dalam lelang, tawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup
  • Terakhir, jika berhasil memenangkan lelang, maka Anda memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan pelunasan sesuai dengan harga yang ditawarkan. Sementara itu, bila Anda tidak memenangkan lelang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Baca juga: Pemerintah Lelang Sukuk Pekan Depan, Cek Tingkat Imbalannya

Sebagai informasi, pada Rabu (6/10/2021), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melelang 167 mobil merek KIA yang berada di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

167 mobil tersebut tidak dilelang satu per satu, tetapi secara paket yang terdiri dari beberapa jumlah mobil. Adapun mobil-mobil tersebut merupakan barang yang tidak dikuasai negara.

Berikut daftar mobil yang dilelang Bea Cukai:

1. LOT A01 30 Unit KIA Sorento Diesel A/T 16V

  • Harga limit/nilai awal lelang: Rp 10,6 miliar
  • Uang Jaminan: Rp 5 miliar
  • Batas Akhir Jaminan: 5 Oktober 2021
  • Batas Akhir Penawaran: 6 Oktober 2021 jam 10:00 WIB
  • Penyelenggara:KPKNL Bekasi

2. LOT A02 28 Unit KIA Sorento A/T DOHC 16V

  • Nilai Limit: Rp 7,6 miliar
  • Uang Jaminan: Rp 3,5 miliar
  • Batas Akhir Jaminan: 5 Oktober 2021
  • Batas Akhir Penawaran: 6 Oktober 2021 jam 10:00 WIB
  • Penyelenggara KPKNL Bekasi

3. LOT A03 48 Unit KIA Sorento A/T CDRi 16V

  • Nilai Limit: Rp 14,1 miliar
  • Uang Jaminan: Rp. 7 miliar
  • Batas Akhir Jaminan: 5 Oktober 2021
  • Batas Akhir Penawaran: 6 Oktober 2021 jam 10:00 WIB
  • Penyelenggara: KPKNL Bekasi

4. LOT A04 40 Unit KIA Carens DOHC 16V 7 Seaters

  • Nilai Limit: Rp 8 miliar
  • Uang Jaminan: Rp. 4 miliar
  • Batas Akhir Jaminan: 5 Oktober 2021
  • Batas Akhir Penawaran: 6 Oktober 2021 jam 10:00 WIB
  • Penyelenggara KPKNL Bekasi

5. LOT A05 8 Unit KIA Carens M/T DOHC 16V 7 Seaters

  • Nilai Limit: Rp 1,6 miliar
  • Uang Jaminan: Rp 8 juta
  • Batas Akhir Jaminan: 5 Oktober 2021
  • Batas Akhir Penawaran: 6 Oktober 2021 jam 10:00 WIB
  • Penyelenggara: KPKNL Bekasi

6. LOT A06 13 Unit KIA Optima A/T DOHC 16V 5 Seaters

  • Nilai Limit: Rp 4,7 miliar
  • Uang Jaminan: Rp 2 miliar
  • Batas Akhir Jaminan: 5 Oktober 2021
  • Batas Akhir Penawaran: 6 Oktober 2021 jam 10:00 WIB
  • Penyelenggara: KPKNL Bekasi.

Baca juga: Bea Cukai Kembali Lelang Mobil Mini Cooper 40, Cek Jadwal dan Harganya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com