Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan OJK Soal Kendaraan Kredit yang Bisa Ditarik Tanpa Pengadilan

Kompas.com - 06/10/2021, 18:38 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang dianggap cedera janji atau melakukan wanprestasi terus menjadi perdebatan.

Pasalnya, sejauh ini masih banyak masyarakat yang masih tidak mengetahui, bahwasanya, eksekusi objek jaminan fidusia sebetulnya bisa dilakukan, tanpa perlu adanya proses peradilan.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indra menjelaskan, jaminan fidusia merupakan salah satu dari bagian mitigasi risiko yang dilakukan perusahaan pembiayaan.

Baca juga: MK Tegaskan Eksekusi Jaminan Fidusia lewat Pengadilan Hanya Alternatif

Sehingga pada prakteknya, perusahaan pembiayaan punya kewenangan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa lewat pengadilan.

"Misalnya jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga, untuk melakukan eksekusi, si tenaga penagih harus dibekali sertifikasi dan dokumen lengkap penjaminan fidusia," kata Indra, dalam diskusi virtual, Rabu (6/10/2021).

Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan apabila kendaraan yang dicicil dicantumkan sebagai jaminan fidusia dalam kontrak perjanjian antara debitur dan kreditur.

Apabila kendaraan kredit tidak dicantumkan sebagai jaminan fidusia dalam kontrak yang telah disepakati, maka perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan penarikan secara paksa atas kendaraan tersebut.

"Karena tidak diperjanjikan bahwa ini dibebani jaminan fidusia. Maka kalau debitur wanprestasi, prosesnya mengikuti kewenangan hukum," ucap Indra.

Baca juga: Pegadaian Tak Risaukan Putusan MK Soal Jaminan Fidusia

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com