Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah Jalankan Tax Amnesty untuk Kedua Kalinya

Kompas.com - 07/10/2021, 14:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai 1 Januari 2022 menyusul disahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Semula, program pengampunan pajak telah diberikan pada tahun 2016.

"Berdasarkan teori tentang kepatuhan yang didukung oleh penelitian empirik di berbagai negara, upaya memfasilitasi itikad baik wajib pajak yang ingin jujur dan terbuka dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang," ucap Yasonna dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: RUU KUP Segera Disahkan, Pemerintah Kembali Buka Tax Amnesty pada 1 Januari 2022

Namun, kata Yasonna, program ini harus diikuti dengan upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta memberi perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap wajib pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah.

"Dalam konteks inilah program pengungkapan sukarela (PPS) merupakan kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari narasi besar reformasi perpajakan yang telah kami elaborasi sebelumnya," ucap Yasonna.

Yasonna mengungkapkan, besaran tarif PPh final akan lebih tinggi dibanding tarif tebusan saat program pengampunan pajak untuk menjamin pemenuhan rasa keadilan.

"Program yang berlangsung sampai 6 bulan sampai Juni 2022 ini akan memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam program tax amnesty tahun 2016/2017 maupun dalam SPT tahunan 2020," ucap dia.

Program tersebut juga terdiri dari 2 kebijakan dengan besaran PPh final yang berbeda. Berikut ini rincian dua kebijakan tersebut:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca juga: Sri Mulyani Bicara Tax Amnesty dan Limpahan Uang yang Masuk ke Kas Negara

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut:

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com