Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Gabung Jadi NPWP, Menkumham: Tidak Semua WNI Wajib Bayar Pajak

Kompas.com - 07/10/2021, 15:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan.

Hal ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021). Dengan begitu, NIK pada KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

"Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi, akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam.Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: UU HPP Disahkan, Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp 60 Juta

Yasonna menyebut, tidak semua WNI akan dikenakan pajak penghasilan. Pemerintah tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

Dengan demikian, kriteria wajib pajak akan ditetapkan sesuai yang berlaku saat ini. Artinya, pengenaan pajak tidak serta merta ditujukan untuk masyarakat berusia 17 tahun.

"Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," tutur Yasonna.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP menambahkan, kebijakan menambah fungsi NIK menjadi NPWP hanya bertujuan untuk mempermudah pemantauan wajib pajak. Hal ini akan berdampak positif pada penerimaan pajak negara, khususnya klaster orang pribadi.

Sebab saat ini, tak semua wajib pajak orang pribadi mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak, tidak seperti kepemilikan KTP yang diwajibkan.

"Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi," pungkas Dolfie.

Tak hanya itu, pemerintah juga meningkatkan besaran penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi di lapis terbawah menjadi Rp 60 juta dari Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen oleh pemerintah jika penghasilan mencapai Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.

Baca juga: Pandora Papers Ungkap Skandal Pajak Pemimpin Dunia, Ada Siapa Saja?

 

Di sisi lain, orang kaya dengan penghasilan Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen dengan menambah 1 lapisan (bracket) paling atas.

Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).

- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.

- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.

- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com