Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU HPP Disahkan, Berapa Jumlah Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak?

Kompas.com - 08/10/2021, 17:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) baru saja disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Dengan pengesahan aturan tersebut, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak saat ini.

Berdasarkan UU HPP tersebut, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh.

Baca juga: UU HPP Disahkan, Batas Penghasilan Kena Pajak Tarif 5 Persen Naik Jadi Rp 60 Juta

Artinya, lewat aturan baru tersebut, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Dalam UU HPP tersebut diatur bahwa wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun baru akan dikenakan pajak PPh sebesar 5 persen.

"Artinya, masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya

Yasonna mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk pengusaha UMKM, OP, dan UMKM badan.

Dia lantas mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 9 juta per bulan sebelumnya membayar pajak Rp 3,4 juta setahun. Namun, melalui aturan baru ini, masyarakat dengan gaji Rp 9 juta per bulan cukup membayar pajak PPh Rp 2,7 juta per tahun.

"Kenaikan batas lapis layer tarif terendah justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapat benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," ucap Yasonna.

Baca juga: UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh

Di sisi lain, pemerintah menambah lapisan (bracket) teratas dengan tarif Rp 35 persen. Tarif pajak ini dikenakan untuk orang pribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar.

"Ini dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan bagi orang pribadi yang lebih mampu, harus membayar pajak lebih besar. Hal ini tecermin dalam pengaturan kembali natura fringe benefit, di mana kalangan tertentu ditetapkan sebagai pajak penghasilan bagi penerimanya," pungkas Yasonna.

Berikut ini jumlah penghasilan kena pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) terbaru berdasarkan UU HPP:

Tarif terbaru PPH orang pribadi

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen

Baca juga: RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com