Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Nilai Penggunaan NIK sebagai NPWP Bisa Ciptakan Keadilan bagi Wajib Pajak

Kompas.com - 08/10/2021, 19:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Hal tersebut menyusul telah disahkannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakn (HPP) oleh DPR RI pada Kamis (7/10/2021).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menilai, langkah tersebut dapat menciptakan keadilan bagi para wajib pajak.

"Saya sangat menyambut baik kalau KTP dan NPWP bisa disatukan. Di sini lah baru bisa terjadi keadilan," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya

Menurut Aviliani, dengan adanya penggabungan tersebut akan mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memantau transaksi yang dilakukan masyarakat sebagai wajib pajak.

"Jadi tidak juga yang gede-gede dipajakin terus, atau yang kecil enggak pernah bayar pajak juga," ujarnya.

"Jadi semuanya sesuai dengan aturan. Kalau di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harus bayar pajak," tambahnya.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Indef, banyak orang mengaku ingin membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, sistem pembayaran pajak yang berlaku saat ini dinilai masih sulit untuk dipahami.

"Ini perlu diakomodasi, bagaimana sesimpel mungkin orang mau bayar pajak," ucapnya.

Baca juga: RUU HPP Disahkan Hari Ini, Simak Poin-poin Pentingnya

Sebagai informasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, penggabungan NIK dan NPWP dilakukan untuk mempermudah wajib pajak membayarkan kewajibannya.

Meskipun digabung, Yasonna menegaskan, tidak semua WNI akan dikenakan pajak penghasilan. Pemerintah tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

"Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," tutur Yasonna.

Baca juga: UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com