Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Ketentuan Gratis Bagasi 40 Kg Untuk Penumpang Kapal Pelni

Kompas.com - 08/10/2021, 20:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) memberikan fasilitas bagasi gratis 40 kilogram bagi setiap penumpangnya. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 02 Tahun 2019.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik mengatakan, fasilitas bagasi gratis 40 kilogram diberikan untuk memberikan kenyamanan penumpang dan optimalisasi ruang kapal penumpang.

"Penumpang dengan barang bawaan di atas 40 kilogram tentunya dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban penumpang lainnya sehingga hal ini perlu kami batasi. Selain itu, kelebihan barang bawaan juga dapat membahayakan keselamatan penumpang jika dalam keadaan darurat," ujar Opik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Pelni Sudah Angkut 6,4 Juta Ton Per Meter Kubik Muatan Pos Laut sejak 2014

Namun, untuk mendapatkan fasilitas bagasi gratis 40 kilogram tersebut, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Ketentuan tersebut, yakni volume barang bawaan setara 0,1 m3 atau dimensi maksimum 70 x 40 x 35 cm dan berat maksimum 40 kilogram.

"Kami juga menawarkan layanan kelebihan bagasi atau over bagasi, yaitu setiap barang bawaan penumpang yang melebihi ketentuan bagasi bebas, yaitu dengan berat maksimum 40 kilogram," kata Opik.

Opik menambahkan, ketentuan tersebut hendaknya dapat dipatuhi para penumpang PELNI untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan penumpang agar mendukung keselamatan dalam pelayaran.

"Kami juga terus mensosialisasikan terkait layanan free bagasi kepada penumpang kapal Pelni, baik itu melalui kantor cabang, loket pelayanan tiket, sosial media,” ucap dia.

Baca juga: Ini Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM Level 4

Adapun bagasi yang diijinkan dimuat diatas kapal antara lain koper dan tas tangan; tas jinjing dan sejenisnya; portable elektronik; barang kebutuhan sehari-hari selama berada di atas kapal; dan barang keperluan lain yang sesuai dengan dimensi dan berat selain dengan bagasi yang tidak diijinkan.

Untuk penumpang dengan barang bawaan melebihi 40 kilogram, PT Pelni memiliki layanan parsel Redpack yang dapat dimanfaatkan oleh penumpang. Redpack merupakan layanan logistik yang telah diperkenalkan perusahaan BUMN tersebut sejak tahun 2018.

Dengan menggunakan layanan tersebut, para penumpang dapat membawa muatan dengan batasan dimensi 100 x 50 x 50 cm atau berat maksimal 120 kilogram.

"Kami juga memiliki call center 162 dan layanan melalui WhatssApp di nomor 0811-161-1-162 selama 24 jam untuk memenuhi kebutuhan informasi seluruh pelanggan kapal Pelni," tutup Opik.

Pelni sebagai perusahaan BUMN yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas.
Perusahaan pelat merah itu juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan 10 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.

Baca juga: Kemenhub Sulap Kapal Pelni Jadi Tempat Isolasi Apung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com