JAKARTA, KOMPAS.com - Obligor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo membantah jadi pemegang saham Bank Dharmala.
Hal ini menyusul dipanggilnya Suyanto oleh Satgas BLBI sebagai pemegang saham Bank Dharmala untuk melunasi utang Rp 904,4 miliar dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Bank Dharmala adalah salah satu bank yang menerima dana BLBI pada tahun 1998 silam.
"Bahwa menurut informasi klien kami, pemegang saham Bank Dharmala saat itu adalah PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) bukan klien kami. Sedangkan pemegang Saham DSS adalah Dharmala Intiutama (DIU)," kata Kuasa Hukum Suyanto, Jamaslin James Purba dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Seharusnya kata Jamaslin, pemegang saham Bank Dharmala yang lain turut dipanggil oleh Satgas BLBI, mengingat metode penyelesaian utang melalui PKPS.
"Jadi kalau konsep penyelesaian melalui PKPS maka siapa pemegang saham bank saat itu, seharusnya ikut di panggil Satgas BLBI," ujar Jamaslin.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah sebelumnya memilih metode penyelesaian utang melalui perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement), yaitu penyelesaian kewajiban melalui penyerahan aset dan tagihan dan PKPS.
Metode penyelesaian menurut MSAA adalah seluruh aset Bank BBKU diserahkan kepada BPPN untuk dicairkan sebagai pembayaran. Bukan hanya aset fisik, tapi juga aset yang berbentuk tagihan bank kepada pihak ketiga.
Mengingat metode ini sah, final, dan mengikat, seharusnya kata Jamaslin, nilai hasil likuidasi diberitahukan kepada obligor sehingga kekurangan dana bisa diketahui.
"Seharusnya hasil likuidasi aset dan tagihan bank yang diambil alih BPPN harusnya diberitahu kepada para pemegang saham agar diketahui berapa kekurangan maupun kelebihannya jika ada," pungkas James.
Baca juga: Profil Suyanto Gondokusumo, Pemilik CFC yang Jadi Pengemplang BLBI