Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Jenis Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Kompas.com - 09/10/2021, 16:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2021 dari sebelumnya 10 persen.

Namun, ada beberapa barang/jasa yang masih dibebaskan dari pemungutan PPN yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Mengutip UU tersebut, Sabtu (9/10/2021), tarif PPN 0 persen akan diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen Tahun Depan, Skemanya Tetap Single Tarif

Secara lebih rinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP. Barang/jasa tersebut, ialah:

1. Jenis makanan dan minuman tertentu

Dalam pasal 4A, pemerintah membebaskan pemungutan PPN terhadap beberapa makanan dan minuman di tempat tertentu. Makanan yang bebas PPN yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Makanan/minuman tersebut meliputi yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah maupun retribusi daerah.

2. Uang dan emas batangan

Di pasal 4A poin d, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga masuk dalam barang tidak kena PPN.

3. Jasa kesenian dan hiburan

Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

4. Jasa perhotelan

Yang dimaksud dalam jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan penyewaan ruang di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

5. Jasa yang disediakan pemerintah

Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan PPN. Jasa tersebut meliputi, semua jenis jasa yang sehubungan dengan kegiatan pelayanan. Jasa hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com