Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

136 Negara Sepakat Pajaki Perusahaan Global dengan Tarif 15 Persen

Kompas.com - 09/10/2021, 18:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber CNN

NEW YORK, KOMPAS.com. - Sebanyak 136 negara di dunia setuju untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan multinasional alias perusahaan yang berbisnis lintas negara.

Melalui kesepakatan, perusahaan global ini akan dikenakan pajak minimum sebesar 15 persen dan membayarnya di negara tempat mereka beroperasi dan meraup keuntungan.

Mengutip CNN, Sabtu (9/10/2021), kesepakatan ini menjadi genap diikuti oleh 136 negara setelah tiga negara, yakni Estonia, Hungaria, dan Irlandia bergabung pada Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Berapa Penghasilan Pribadi yang Terkena Pajak di Aturan Terbaru?

Dengan begitu, kesepakatan ini akhirnya bisa didukung kuat oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan negara G20. 136 negara yang menyepakati perjanjian diketahui mewakili lebih dari 90 persen PDB global.

Sedangkan 4 negara lainnya, yakni Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka, masih berdiskusi dan belum memutuskan untuk turut berpartisipasi dalam kesepakatan.

"Perjanjian hari ini akan membuat pengaturan pajak internasional kami lebih adil dan bekerja lebih baik. Ini adalah kemenangan besar bagi multilateralisme yang efektif dan seimbang," kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann.

Penyebab Irlandia mau gabung

Sebelumnya pada Juli 2021, Irlandia diketahui sebagai negara yang menolak dan tidak ingin ikut dalam pemajakan perusahaan global.

Irlandia sebelumnya dikenal sebagai negara dengan tarif pajak perusahaan rendah, yakni 12,5 persen. Tarif pajak yang rendah menjadi salah satu faktor utama perusahaan AS, seperti Facebook (FB), Apple (AAPL) dan Google (GOOGL) membangun kantor di negara tersebut.

Irlandia bergabung setelah perjanjian awal direvisi untuk menghapus ketentuan bahwa tarif harus ditetapkan minimal "setidaknya 15 persen,".

"Kami telah kata 'setidaknya' dalam teks. Ini akan memberi kepastian penting bagi pemerintah dan industri dan akan memberikan stabilitas dan kepastian jangka panjang bagi bisnis dalam konteks keputusan investasi," kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe.

Baca juga: Sri Mulyani Tunjuk Lagi 6 Perusahaan Pemungut Pajak Digital, di Antaranya Shutterstock

Bergabungnya Irlandia membuat tarif baru pajak global akan berlaku untuk 1.556 perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia. Perusahaan mempekerjakan sekitar 400.000 orang.

Sedangkan lebih dari 160.000 bisnis yang menghasilkan pendapatan tahunan kurang dari 750 juta euro atau 867 juta dollar AS dan mempekerjakan sekitar 1,8 juta orang masih akan dikenakan pajak sebesar 12,5 persen.

"Saya yakin Irlandia akan tetap kompetitif di masa depan, dan kami akan tetap menjadi lokasi yang menarik dan 'terbaik di kelasnya' ketika perusahaan multinasional mencari lokasi investasi," kata Donohoe.

Di samping tarif pajak perusahaan minimum, pakta tersebut mencakup ketentuan pembayaran pajak untuk perusahaan tanpa kantor fisik.

Hal ini akan membuat perusahaan seperti Google dan Amazon membayar pajak lebih baik di negara tempat mereka mendapat keuntungan bisnis. Selama ini, pembayaran pajak mereka relatif kecil.

Baca juga: RI Bisa Pajaki 100 Perusahaan Multinasional Usai G20 Sepakati Sistem Pajak Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Kopi Tuku Buka Kedai 'Pop-up' Pertamanya di Korsel

Kopi Tuku Buka Kedai "Pop-up" Pertamanya di Korsel

Whats New
PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com