Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu ATM Masuk Selokan, Perlu Panggil Damkar atau Cukup Ganti Baru?

Kompas.com - 10/10/2021, 12:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, viral sebuah video petugas pemadam kebakaran atau Damkar membantu mengambil kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik warga yang jatuh ke saluran air di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Warga yang kartu debitnya terjatuh ke selokan, langsung menghubungi petugas Damkar terdekat untuk membantu mengambilkan kartu ATM yang jatuh. Petugas Damkar pun langsung mendatangi lokasi jatuhnya kartu. 

Sebagai informasi, lokasi jatuhnya kartu debit memang jaraknya cukup berdekatan dengan kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur. 

Petugas Damkar terpaksa sampai harus mengangkat penutup saluran air itu dengan alat khusus yang dibawanya. Beton dikaitkan pada tali dan ditarik tiga petugas dan dibantu dengan alat crane. 

Kasus kartu ATM atau kartu debit yang masuk ke got sebenarnya seringkali terjadi, dan menjadi salah satu sekian banyak kasus kehilangan kartu ATM yang dilaporkan ke bank.

Baca juga: Lengkap, Rincian Biaya Admin Tabungan BNI, BRI, BTN, dan Mandiri

Beberapa kasus laporan kehilangan kartu ATM lainnya antara lain hilang di jalan, tertelan mesin ATM, jadi korban pencopetan, musibah kebakaran, banjir, tertinggal di jalan, hingga lupa menaruhnya.

Nah saat kartu ATM hilang, nasabah bank bisa langsung menghubungi layanan call center atau pun datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Sebenarnya melakukan penggantian kartu ATM bukanlah hal yang sulit. Hanya saja, agar proses ganti kartu bisa berjalan lancar, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Berikut beberapa syarat yang harus dibawa nasabah untuk penggantian kartu ATM baru:

  • Buku rekening tabungan
  • Kartu identitas berupa KTP/SIM/Paspor
  • Kartu debit apabila alasan penggantian karena rusak

Baca juga: Ini Rincian Biaya Admin Bank BRI Britama dan Simpedes Terbaru

Untuk penggantian kartu ATM baru karena alasan hilang, beberapa bank seringkali harus mewajibkan nasabah untuk membawa surat keteranan kehilangan yang diterbitkan kantor kepolisian. 

Namun sebagian bank lainnya tidak mewajibkan nasabahnya membawa syarat surat kehilangan dari kantor polisi tersebut.

Setelah semua persyaratan sudah terpenuhi, maka nasabah tinggal mendatangi kantor cabang bank terdekat dengan membawa semua persyaratan tersebut. 

Nanti proses penggantian kartu ATM tersebut akan dibantu langsung oleh pihak customer service (CS). Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean untuk bertemu customer service. 

Baca juga: Lengkap Rincian Biaya Admin Mandiri, Bunga, dan Saldo Minimal Tabungan

Pihak bank melalui customer service lalu akan memblokir terlebih dahulu kartu ATM yang dinyatakan perlu diganti sebelum menerbitkan kartu baru.

Dikutip dari laman resmi beberapa bank di Indonesia, layanan penggantian kartu ATM bahkan kini bisa dilakukan dengan menggunakan mesin CS digital. Sehingga nasabah tak harus mengantre untuk bertemu langsung dengan customer service.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com