Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Rp 5 Juta Per Bulan, Segini Besaran Pajaknya Berdasarkan UU HPP

Kompas.com - 11/10/2021, 11:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang (UU).

Lewat aturan baru tersebut, perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tidak lagi mengacu pada UU PPh.

Melalui UU HPP, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Baca juga: UU HPP Disahkan, Batas Penghasilan Kena Pajak Tarif 5 Persen Naik Jadi Rp 60 Juta

Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen oleh pemerintah jika penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta seperti yang tercantum di UU PPh.

Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, tarif pajak PPh OP bisa lebih murah dibanding tarif pajak berdasarkan UU PPh. Hal ini kata dia, sebagai bentuk pemihakan kepada pekerja dengan pendapatan terkecil dan masuk dalam lapisan (bracket) terendah.

"PKP (Pendapatan Kena Pajak) tadinya antara Rp 0 - Rp 54 juta, tarif 5 persen. Dalam UU HPP dilakukan perubahan batas atasnya yang Rp 50 juta dinaikkan menjadi Rp 60 juta," kata Sri Mulyani ketika menjelaskan UU HPP dikutip Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar. Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.

"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Yang di bawah diringankan, yang di atas punya kemampuan lebih tinggi diberikan bracket yang sedikit lebih naik sehingga bisa memberikan apa yang disebut efek gotong royong," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Ada UU HPP, Bayar PPh Jadi Lebih Murah

Secara lebih jelas, berikut ini lapisan pajak berdasarkan UU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Adapun sebelumnya lapisan pajak di UU PPh, adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta kena tarif 30 persen.

Baca juga: UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh

Cara menghitung pajak penghasilan

Nah bagaimana cara menghitung PPh tersebut?

Misalnya, kamu punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan  (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp 54 juta).

Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:

Penghasilan nett × 5 persen
= (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen
= (60 juta - 54 juta) x 5 persen
= 6 juta × 5 persen
= Rp 300.000/tahun

Artinya bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka PPh yang harus dibayar berdasarkan UU HPP ini adalah sebesar Rp 300.000 per tahun.

 

Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Pajak Penghasilan atau PPh?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com