Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Ikan Terukur Berlaku 2022, Ini Zonasi dan Alat Tangkapnya

Kompas.com - 11/10/2021, 12:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur mulai tahun 2022. Saat ini, beberapa aturan tengah disusun untuk mengimplementasi kebijakan baru tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kebijakan penangkapan terukur merupakan satu dari tiga program terobosan KKP dari tahun 2021-2024. Tujuannya untuk mewujudkan ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.

Trenggono memang sempat menyampaikan akan melakukan terobosan di sektor maritim saat diangkat menjadi menteri pengganti Edhy Prabowo. Pria kelahiran Semarang tahun 1962 ini menyampaikan, hal ini dilakukan agar keberlangsungan ekosistem laut bisa terus berjalan (sustainability).

"Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus," ungkapnya dalam acara Bincang Bahari secara virtual, seperti dikutip Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Mulai 2022, Penangkapan Ikan di Laut Akan Dibatasi lewat Sistem Kuota

Selain penangkapan terukur, terobosan lainnya adalah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap dan mengembangkan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor.

Penangkapan ikan terukur

Kebijakan penangkapan terukur ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Lewat penangkapan terukur, sumber daya perikanan tak serta-merta bisa dieksploitasi tanpa memerhatikan siklus hidup perikanan dan keberlangsungannya.

Penangkapan terukur akan mengacu pada hitung-hitungan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan secara berkala per dua tahun.

Menurut Komnas Kajiskan, total jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah 9,45 juta ton per tahun dengan nilai produksi mencapai Rp 229,3 triliun.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, ada beberapa kebijakan yang akan diatur, yakni area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap, jenis alat tangkap, kapan waktunya atau musim penangkapan ikan, dan pelabuhan tempat pendaratan ikan.

Baca juga: RI Bakal Terapkan Sistem Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Investor Asing Bisa Ikutan

Selain itu, ada syarat penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) lokal, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dari pelabuhan di WPP daerah penangkapan ikan yang ditetapkan, serta jumlah pelaku usaha bersistem kontak.

3 Zona penangkapan ikan

Zaini menjelaskan, area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI) dibagi menjadi tiga zona, yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan).

Dari zona-zona tersebut, KKP bakal menetapkan kuota penangkapannya. Kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi.

"Zona penangkapan ini tetap ada 3 pembagian kuota. Untuk nelayan lokal dengan kapal di bawah 30 GT (gross ton) wilayah penangkapan sampai 12 mil. Di atas 12 mil itu semua untuk penangkapan industri. Nelayan lokal itu izinnya lewat Pemda, jadi nanti kita akan lakukan pembinaan dan sebagainya," jelas Zaini saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2021).

Nantinya, zona industri akan berada pada 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yakni WPP 572 perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera, WPP 573 perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa, WPP 711 Laut Natuna, WPP 716 Laut Sulawesi, WPP 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, serta WPP 718 Laut Aru dan Laut Arafuru.

Baca juga: Sudah Tak Relevan, KKP Mutakhirkan Harga Patokan Ikan

Secara rinci, persentase kuota penangkapan ikan untuk industri akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan. Nanti, akan ada ikatan kontrak selama 20 tahun antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan investor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com