Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Login bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Mencairkan Subsidi Gaji yang Tak Punya Rekening Himbara

Kompas.com - 12/10/2021, 08:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini, pemerintah menyasar 8,7 juta pekerja untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Kriteria penerima BSU pun termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Adapun kriteria penerima subsidi gaji ini  meliputi warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021, mempunyai gaji paling sebesar Rp 3,5 juta, bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.

Baca juga: Ini 3 Arti Status Penerima Subsidi Gaji 2021 di Situs bsu.kemnaker.go.id

Kemudian diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Program BSU 2021 hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN/Himbara.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara untuk menerima dan mencairkan dana tersebut?

Mengutip dari akun Instagram Kemenaker, solusinya adalah membuka rekening kolektif atau disebut burekol.

Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tersebut tanpa dipungut biaya.

Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekeningmu. Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening telah dibekukan.

Baca juga: Disalurkan lewat Bank, Apakah Pencairan Subsidi Gaji Dipotong Biaya Administrasi?


Untuk mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya serta bagaimana pencairan dananya, simak langkah berikut:

1. Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id

Pastikan calon penerima telah memiliki akun pada situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya. Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu. Bisa menggunakan nomor ponsel, email, maupun nomor induk kependudukan/KTP.

2. Pilih profil

Setelah membuat akun calon penerima BSU masuk ke menu profil atau bisa juga mengetik profile.kemnaker.go.id.

3. Cek 3 status

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com