Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Terukur, Ikhtiar KKP Merajut Ekonomi Biru

Kompas.com - 14/10/2021, 08:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonomi biru (blue economy). Dua kata itu makin santer terdengar di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kepemimpinan Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono sejak 23 Desember 2020.

Ketika menjabat Menteri kelautan dan Perikanan, Trenggono memang berjanji akan membuat terobosan baru. Terobosan baru itu membangun sektor kelautan dan perikanan dengan program unggulan ekonomi biru.

Dengan prinsip tersebut, pihaknya menyusun sejumlah kebijakan yang di dalamnya terdapat konsep penangkapan ikan terukur. Aturan pendukung program yang rencananya akan diberlakukan pada tahun 2022 ini masih terus disusun agar implementasinya berjalan maksimal.

Baca juga: KKP: Manfaat PNBP Perikanan Akan Kembali Lagi ke Nelayan

Selain penangkapan terukur, KKP turut menggaungkan pengelolaan perikanan budidaya yang terukur dengan peningkatan produksi perikanan budidaya untuk ekspor serta pengembangan kampung budidaya berbasis kearifan lokal.

"Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus," ungkapnya dalam acara Bincang Bahari secara virtual, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Ekonomi Kelautan yang Berkelanjutan

Sejatinya, prinsip ekonomi biru dalam sektor bahari sudah lama berdengung. CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa mengatakan, terdapat kesesuaian antara kebijakan kelautan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2014 dengan prinsip keberlanjutan atau sustainable ocean economy (SOE).

Pria yang akrab disapa Otta ini menjelaskan, SOE adalah peluang Indonesia mendorong ekonomi tripple win, yang terdiri dari penjagaan daya dukung ekosistem laut agar berkelanjutan (protect effectively), pemanfaatan ekonomi kelautan tanpa merusak ekonomi (produce sustainability), dan penyejahteraan atau pendistribusian manfaat bagi rakyat secara merata dan berkeadilan (prosper equitably).

Baca juga: Larang Cantrang, KKP Bakal Kasih Bantuan ke Nelayan Kecil Untuk Ganti Alat Tangkap

Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) menyarankan, pemerintah bisa mengacu pada 3 pilar utama untuk pengelolaan ikan yang berkelanjutan, yakni status stock, pengaturan perikanan yang efektif, dan bisnis proses yang berkelanjutan.

Ketua Komnas Kajiskan, Indra Jaya menuturkan, status stok ikan dapat ditentukan berdasarkan data Komnas Kajiskan. Sementara pengaturan perikanan yang efektif dapat diimplementasi dengan mengatur waktu penangkapan ikan, dan jenis ikan yang mana saja yang boleh ditangkap.

Hal ini bisa diakomodasi lewat penangkapan terukur yang diinisiasi oleh Menteri Trenggono. Kebijakan penangkapan ikan terukur meliputi, area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap, jenis alat tangkap, kapan waktunya atau musim penangkapan ikan, dan pelabuhan tempat pendaratan ikan.

Selain itu, syarat penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) lokal, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dari pelabuhan di WPP daerah penangkapan ikan yang ditetapkan, serta jumlah pelaku usaha bersistem kontak.

Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi menjabarkan, Menteri Trenggono menyiapkan penangkapan ikan terukur untuk menata tata laksana penangkapan ikan agar tidak ada lagi penangkapan ikan secara ilegal, tak dilaporkan, dan tak teregulasi (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing/IUUF).

Aspek ekologi kata Wahyu, juga diutamakan untuk membangun ekonomi di sektor kelautan dan perikanan. Semuanya menuju tatanan ideal pengelolaan perikanan yang legal, terlapor, dan teregulasi.

"Nantinya setiap kapal ikan hanya boleh mendaratkan ikannya di wilayah tempat mereka cari ikan. Jadi, distribusi pendapatan daerah akan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ekonomi tidak cuma menggeliat di Jawa," beber Wahyu.

Skema penangkapan ikan terukur

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menuturkan, penangkapan terukur akan mengacu pada hitung-hitungan Komnas Kajiskan yang dilakukan secara berkala per dua tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com