Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DBS Indonesia Luncurkan DBS MAX QRIS, Apa Itu?

Kompas.com - 14/10/2021, 15:59 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank DBS Indonesia meluncurkan sistem penerimaan digital menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) bagi nasabah korporasi, dengan nama DBS MAX QRIS.

Head of Global Transaction Services PT Bank DBS Indonesia Jusuf Iwan Rusli mengatakan, DBS MAX QRIS merupakan produk yang diluncurkan perusahaan untuk memfasilitasi kebutuhan penerimaan tagihan dan rekonsiliasi nasabah korporasi.

Sistem tersebut memungkinkan proses transaksi dari pembeli terjadi secara real-time hanya dengan memindai untuk membayar atau scan and pay.

Baca juga: DBS Indonesia Kucurkan Pendanaan Rp 1 Triliun ke Kredivo

“DBS MAX QRIS memungkinkan nasabah korporasi untuk membuat kode QRIS secara digital melalui API DBS yang telah diluncurkan sejak tahun 2019 - DBS RAPID,” ujar Jusuf, dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, peluncuran DBS MAX QRIS merupakan bagian dari layanan perbankan digital bagi nasabah korporasi dan UMKM yang disebut This is DBS Digibanking.

“Layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang mempermudah proses transaksi dan pembukuan nasabah korporasi dalam menjalankan bisnisnya,” kata dia.

Sementara itu, Group Head Cash Management Productt Global Transaction Services Rachel Chew menjelaskan, peluncuran DBS MAX QRIS sejalan dengan kesiapan para nasabah korporasi dalam mengadopsi sistem digital.

“Ini memudahkan nasabah untuk terus beroperasi dan menerima pembayaran tanpa interaksi fisik dan inilah kemudahan yang ditawarkan,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com