Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga Sebut 240.000 PKL dan Warung Sudah Terima BLT-PKLW

Kompas.com - 14/10/2021, 18:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pemerintah telah menyalurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan pemilik Warung (BT-PKLW) ke 240.000 PKL dan pemilik warung

“Per hari ini, jumlah bantuan yang telah tersalurkan di seluruh Indonesia sebanyak kurang lebih 240 ribu atau 24 persen dari total target penyaluran," kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

"Mekanismenya selama ini yaitu petugas Polri dan TNI akan terjun langsung untuk mendata dan melakukan verifikasi PKL dan PW yang berhak menerima bantuan BT-PKLW," kata dia lagi.

Menurut Airlangga, penerima bantuan tunai tersebut dilakukan sepenuhnya oleh TNI dan Polri, terutama melalui Kodim dan Polres setempat.

Baca juga: Menko Airlangga dan Sri Mulyani Sambangi PKL Pemerima BLT di Medan

"Calon penerima yang telah terdata dan terverifikasi itu akan menerima undangan pengambilan bantuan di kantor Polres atau Kodim setempat,” jelas Airlangga.

Di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Airlangga memantau penyaluran BT-PKLW secara langsung kepada 70 pelaku usaha PKL dan warung. 

Ia juga sempat melakukan dialog dengan beberapa orang di antaranya. Ia menanyakan jenis usaha mereka, dan apa saja kebutuhannya yang akan dibantu terpenuhi dengan bantuan tersebut.

“Saya mengapresiasi dan berharap penyaluran bantuan BT-PKLW, terutama di Provinsi NTB ini, dapat berjalan lancar dan benar-benar dapat membantu para PKL dan PW untuk menjaga usahanya yang terdampak penerapan PPKM. Di sini 100 persen sudah disalurkan dan menjadi yang terbaik di Indonesia. Kegiatan ini sudah dicek Presiden, cepat sekali, dan tepat sasaran,” ungkap dia. 

Baca juga: BLT Rp 1,2 Juta Cair, PKL dan Pemilik Usaha Warung di Medan Dapat Jatah Pertama

Sebagai informasi, sasaran penerima sampai akhir 2021 adalah sebanyak 1 juta orang PKL dan PW yang disalurkan melalui TNI (500 ribu) dan Polri (500 ribu). 

Besaran manfaat yang didapatkan sebesar Rp 1,2 juta yang dibayarkan sekali untuk setiap PKL dan Pemilik Warung. Kriteria untuk PKL dan Pemilik Warung yang bisa mendapatkan adalah mereka yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM. 

Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dirasakan hampir seluruh lapisan masyarakat, utamanya setelah diberlakukan PPKM yang membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat. Apalagi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang omzetnya menurun drastis sejak adanya PPKM.

Baca juga: Dicurhati PKL di Medan, Sri Mulyani Ungkap Sederet Bantuan Sudah Cair

Pemerintah merespon kondisi ini dengan mencetuskan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) yang termasuk dalam Klaster Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Program ini untuk melengkapi program Pemerintah yang sudah berjalan selama ini, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Subsidi Bunga KUR, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, dan Restrukturisasi Kredit UMKM.

Program ini berupa penyaluran bantuan uang tunai kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung (PW) melalui personel TNI dan Polri. Diharapkan bantuan ini akan dapat membantu mereka bangkit kembali setelah sekian lama terdampak PPKM.

Presiden Joko Widodo juga telah meluncurkan Program BTPKL-W secara resmi di Yogyakarta pada 9 Oktober 2021.

Baca juga: Penyaluran Dana BLT Akan Melibatkan Asosiasi PKL

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com