Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK via Online

Kompas.com - Diperbarui 21/10/2021, 09:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pinjaman online atau dikenal dengan pinjol kerap jadi sorotan, terutama pinjol ilegal. Sebenarnya, ada beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Beberapa waktu terakhir, kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal semakin marak. Terbukti dari adanya lonjakan pengadyan masyarakat yang dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.

Para korban pinjol ini mengeluh tertekan karena teror penagihan, potongan pinjaman yang terlampau tinggi, hingga bunga yang mencekik. 

Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal. 

Baca juga: OJK Dukung Nasabah Pinjol Ilegal Tolak Bayar Utang Meski Ditagih

OJK sendiri terus mengedukasi masyarat terkait cara mengetahui pinjol ilegal atau tidak. Ada beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK.  

Ini karena setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Sehingga, penting agar masyarakat memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK

Berikut ini 4 cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal atau legal:

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

2. WhatsApp OJK

Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157

  • Lakukan panggilan ke 157 untuk cara mengetahui pinjol ilegal dan ikuti arahan operator

4. Email

Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal. KOMPAS.com/istimewa Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal.

Baca juga: Cara Membeli Emas di Pegadaian dan Update Harga Terbarunya

Itulah beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK. Selain mengecek legalitas pinjol, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan atau pelaporan pinjol ilegal. 

Akan tetapi, jika yang dilaporkan termasuk dalam tindak pidana, OJK menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing. 

Ciri-ciri pinjol ilegal Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, memang ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku gali lubang tutup lubang saat mengajukan pinjaman.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” kata Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansah. 

Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal atau cara mengetahui pinjol ilegal:

  1. Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana 
  2. Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website 
  3. Memiliki bunga yang tinggi Jangka waktu pinjaman tidak jelas 
  4. Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan 
  5. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya 
  6. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik) 
  7. Tidak menyeleksi calon peminjamnya. 
  8. Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.

Cara mengetahui pinjol ilegal dan cara mengetahui pinjol terdaftar di OJKDok. Kredivo Cara mengetahui pinjol ilegal dan cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK

Baca juga: Cara Membeli Materai Rp 10.000 di Kantor Pos via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com