Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Bakal Evaluasi HET Beras

Kompas.com - 18/10/2021, 17:13 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan mendapat arahan dari Ombudsman untuk mengevaluasi dan menyelesaikan permasalahan terkait Harga Eceren Tertinggi (HET) beras.

Sebelumnya, Ombudsman meminta 3 aspek HET yang perlu dievaluasi oleh Kemendag yaitu berkaitan dengan besaran, sanksi, dan pelabelan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini HET beras di Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan Internasional.

Oleh karena itu dia bilang, jika HET dinaikan, yang akan dikorbankan adalah masyarakat.

"Harga HET kita itu sebenarnya jauh jika dibandingkan dengan harga Internasional yang jauh lebih rendah. Jadi, kalau ini harganya naik terus, ini yang dikorbankan juga sebenarnya rakyatnya," ujarnya dalam penyampian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman secara virtual, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Walau demikian, Lutfi bilang, pihaknya akan mempertimbangkan masalah ini dan membahasnya dalam waktu yang ditentukan.

"Ini masalah yang harus kita perhatikan dinamikanya supaya terjadi keadilan. Saya akan perhatikan dan mudah-mudahan dalam waktu 14 hari sesuai Undang-Undang kita akan melaksanakan koreksi-koreksi," ungkap Mendag.

Sementara itu Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menilai HET perlu dilakukan evaluasi lantaran berkaitan dengan keadilan.

"Permasalahan HET ini adalah masalah keadilan. Bagi negara yang warga miskinnya sedikit tidak jadi masalah, tapi bagi negara seperti Indonesia yang mana warga miskinnya sekitar 10,14 persen, kata Yeka.

Baca juga: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Dexlite dan Pertamina Dex

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com