Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Resmi Dibuka, Sandiaga: Wisman Bisa Beli Asuransi Saat Tiba di Indonesia

Kompas.com - 19/10/2021, 07:39 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, pembukaan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali telah dilakukan pada 14 Oktober 2021.

Ia menekankan kesehatan wisatawan mancanegara (wisman) menjadi syarat utama untuk datang berwisata ke Indonesia.

Selain menerapkan protokol kesehatan yang disiplin, beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi wisman juga mencakup kepemilikan asuransi kesehatan senilai Rp 1 miliar. Dia menyebutkan, nilai tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi, dan bukan nilai premi yang dibayarkan wisman.

Baca juga: AP I Beri Diskon Landing Fee untuk Penerbangan Internasional di Bali

Wisman harus memiliki asuransi kesehatan untuk datang ke Bali yang nilainya mencapai Rp 1 miliar. Pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman, yakni asuransi kesehatan dengan premi Rp 800.000 dan Rp 1 juta,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (18/10/2021).

Sandiaga menyebutkan, premi ini memiliki nilai tanggungan maksimal Rp 1,6 miliar–Rp 2 miliar dengan masa berlaku 30–60 hari.

“Jadi apabila wisman tidak memiliki asuransi di negara asal, mereka bisa membeli asuransi saat tiba di Indonesia,” katanya.

Sandiaga juga menjelaskan, terkait masih sepinya penerbangan regular dari 19 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, bisa dikarenakan wisatawan mancanegara memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.

“Untuk charter flight sudah ada yang berkomunikasi langsung dengan kami dari Rusia dan Ukraina. Lalu terkait life on board (LOB) selama lima hari, kami telah berkoordinasi dengan asosiasi, wisatawan merasa tidak keberatan untuk itu. Namun, saat ini kita sedang terus berkoordinasi untuk lebih memastikannya,” kata Menparekraf.

Terkait dengan hotel karantina yang dapat menerima tamu reguler, Sandiaga memperbolehkan hal tersebut disertai dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, hotel memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan nonkarantina tidak berada di wilayah yang sama.

“Aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan, hotel terdiri dari beberapa gedung (wings). Tim Kemenparekraf sempat pula melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisatawan mancanegara dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel,” ujar Sandiaga.

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 1 di 18 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali, Ini Wilayahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com