Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Pembelian Tiket Kereta Wajib Menggunakan NIK

Kompas.com - 19/10/2021, 15:53 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP sebagai syarat pembelian tiket.

Dikutip dari akun instagram resmi KAI, @kai121_, dijelaskan, ketentuan beli tiket kereta wajib NIK berlaku mulai 26 Oktober 2021 bagi WNI. Sementara itu bagi WNA, akan diwajibkan menggunakan paspor pada setiap pembelian tiket.

"Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor," tulis KAI seperti dikutip dari akun instagram resminya, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Volume Penumpang KRL Naik Terus, Pemeriksaan Syarat Perjalanan Diperketat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)


Syarat beli tiket kereta wajib NIK diberlakukan dengan tujuan untuk mengintegrasi data di aplikasi PeduliLindungi. Data tersebut termasuk di dalamnya status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/Rapid Test Antigen) yang terintegrasi dengan sistem boarding KAI.

"Sehingga perjalananmu naik kereta api akan semakin tenang, nyaman dan aman," tulis KAI dalam pengumuman tersebut.

Bagi penumpang yang sudah terdaftar pada program membership KAI, namun data nomor identitas belum menggunakan NIK, maka wajib untuk melakukan pembaruan data.

Baca juga: KAI Luncurkan KA Airlangga Rute Jakarta-Surabaya dengan Tarif Subsidi

Pembaruan bisa dilakukan lewat customer service di stasiun atau melalui Whatsapp Contact Center 121 di 08111-2111-121, mulai 15 Oktober 2021.

Pihak KAI pun menyatakan, bila format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor, maka pembelian tiket kereta tidak bisa dilakukan.

"Pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan, jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor," jelas KAI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com