Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Pemberantasan Pinjol Ilegal, Bersih-bersih Ruang Digital

Kompas.com - 20/10/2021, 07:04 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal memasuki babak baru. Hal itu seiring kian getolnya kepolisian menggerebek kantor-kantor pinjol ilegal.

Sejatinya, upaya pemberantasan pinjol ilegal sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) jadi ujung tombaknya.

Langkah yang dilakukan yaitu lewat pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal yang bertebaran di internet. Hingga saat ini, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengungkapkan bahwa sudah 3.515 situs maupun aplikasi pinjol ilegal diblokir.

Meski begitu, pinjol ilegal tak mati-mati. Pemblokiran situs dan aplikasi tak bikin kapok. Sebab mereka kerap muncul dengan situs domain atau aplikasi baru di internet. Selain itu, penawaran pinjaman online lewat pesan singkat atau Short Message Service (SMS) juga masih bertebaran.

OJK sudah menegasakan bahwa penawaran pinjaman online melalui SMS dilakukan oleh pinjol ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak menggubris tawaran tersebut.

Baca juga: YLKI soal Pinjol Ilegal: Setelah Disentil Presiden, Baru Bergerak

Babak baru

Pemberantasan pinjol ilegal memasuki babak baru setalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti langsung industri pinjol di Tanah Air yang tumbuh pesat selama beberapa tahun terakhir.

Ia mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat. Tingginya suku bunga pinjaman dan cara penagihan tidak etis menjadi dua hal utama yang disoroti oleh orang nomor satu RI itu.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, Senin (11/10/2021).

Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat. Caranya yaitu dengan melakukan bersih-bersih ruang digital.

Baca juga: 34 Persen Server Pinjol Ilegal Berada di Luar Negeri

"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital, setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," ujarnya.

Selain memiliki mitigasi risiko yang kuat, OJK juga diminta untuk mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan, agar tercipta ekosistem pembiayaan keuangan yang bisa diakses oleh berbagai pihak.

Tindakan tegas polisi

Setelah Jokowi menyampaikan keprihatinannya, Kepolisian langsung melakukan penggerebekan ke kantor-kantor pinjol ilegal di berbagai daerah, mulai dari Tangerang hingga DI Yogyakarta.

Pada Rabu (13/10/2021), Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek ruko kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Pada penggerebakan ini, Kepolisian mengamankan 56 orang karyawan beserta barang bukti.

Keesokan harinya, Kamis (14/10/2021), Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang. Dari penggerebekan ini Polda Metro Jaya mendapatkan satu perusahaan induk yang membawahi 13 pinjol, yang 10 diantaranya merupakan pinjol ilegal.

Sampai dengan saat ini, penggerebakan ke kantor pinjol ilegal masih dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Baca juga: Banyak Masyarakat Terjerat Bunga Tinggi Pinjol, Ini Perintah Jokowi ke OJK

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com