Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Lolos dari PKPU My Indo Airlines

Kompas.com - 21/10/2021, 19:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lolos dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh maskapai khusus kargo, PT My Indo Airlines.

Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (21/10/2021).

Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines.

Baca juga: Bos Garuda Indonesia Tanggapi Kabar soal Opsi Pailit

"Garuda Indonesia telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Terkait putusan tersebut, ia mengatakan, Garuda Indonesia akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya.

Hal ini mengingat maskapai pelat merah itu memiliki utang yang menumpuk seiring dengan tekanan pandemi Covid-19.

Sebagai gambaran, pada Juni 2021 lalu saja, Garuda Indonesia tercatat sempat memiliki utang 4,9 miliar dollar AS atau setara Rp 70 triliun.

Angka itu naik sekitar Rp 1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok.

Baca juga: Pintu Umrah Kembali Dibuka, Garuda Indonesia Girang

"Selain itu, Garuda Indonesia menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Irfan.

Mulanya, sidang putusan tersebut dijadwalkan pekan lalu pada Kamis (14/10/2021).

Namun, pembacaan putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat hingga akhirnya dilaksanakan hari ini.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Baca juga: Promo Garuda Indonesia, Harga Tiket ke 10 Destinasi Favorit Hanya Rp 1 Jutaan

Secara keseluruhan, sidang perkara ini sudah digelar sebanyak 9 kali sejak pertama kali dilaksanakan pada 27 Juli 2021. Upaya perdamaian pun pernah dilakukan pada sidang ke-8 pada 28 September 2021.

Namun, perkara ini diputuskan pada 21 Oktober 2021 dengan Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines. Dengan demikian, Garuda Indonesia saat ini lolos dari potensi berstatus pailit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com