Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2030, Pemerintah Bakal Pensiunkan PLTU Batu Bara

Kompas.com - 21/10/2021, 20:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberlakukan pensiun dini (early retirement) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai tahun 2030. PLTU tersebut akan diganti dengan energi yang lebih hijau atau energi baru terbarukan (EBT).

Hal ini menyusul komitmen Indonesia dalam National Determined Contribution (NDC) Paris Agreement.

Dalam dokumen NDC, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

"Jadi dalam upaya mendorong pencapaian net zero emission 2020 or sooner salah satu yang didorong adalah early retirement PLTU. Early retirement PLTU PLN dimulai sekitar 2030 sampai 2050," kata Peneliti Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Joko Tri Haryanto dalam Kompas Talks, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Hindari Krisis Energi, Pemerintah Awasi Ekspor Batu Bara

Joko menuturkan, pensiun dini PLTU batu bara harus dilakukan lantaran sektor energi punya kontribusi tinggi dalam menghasilkan emisi karbon.

Kontribusi sektor ini akan makin signifikan seiring modernisasi pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, dan pertumbuhan PDB. Dia tak ingin 1 persen pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) RI disumbang oleh penggunaan energi yang tidak efisien.

"Kontribusi sektor energi yang ke depan akan menggantikan peran sektor berbasis lahan itu yang harus kita perhatikan dengan baik," ungkap Joko.

Joko menjelaskan, pemerintah akan memakai skema pendanaan campuran (blended finance) dalam mekanisme transisi energi (energy transition mechanism/ETM) yang bakal bergulir.

Skema pendanaan ini memungkinkan lembaga multilateral, sektor swasta, hingga filantropi ikut menggelontorkan dana.

Baca juga: Ini Tantangan Indonesia di Masa Transisi Energi

"Jadi proses penggantian PLTU PLN itu nanti tidak sepenuhnya menggunakan dana APBN, tapi kita blended dalam skema ETM," ucap Joko.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, ETM memiliki beberapa tahapan. Di tahap awal, PLN akan ikut dalam skema cap and trade emission trading system yang regulasinya bakal disahkan melalui Perpres Nilai Ekonomi Karbon. Di tahun 2022 mendatang, beberapa PLTU bakal ikut dalam skema pajak karbon.

Nantinya akan ada pendanaan campuran dalam skema carbon tax dan carbon trade dengan memanfaatkan carbon recycling fund (CRF) untuk membeli aset PLTU tersebut, baik secara tunai maupun ekuitas.

"ETM kemudian akan mengeluarkan karbon kredit di pasar karbon untuk mendanai transisi PLTU berbasis batu bara menuju transisi pembangkit listrik berbasis EBT," pungkas Joko

Baca juga: Pemerintah Pastikan Akan Berhenti Bangun PLTU Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com