Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Naik KRL untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

Kompas.com - 22/10/2021, 13:22 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik, termasuk syarat naik KRL.

Persyaratan naik KRL diatur sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas No 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, syarat perjalanan naik KRL ditegaskan juga melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan bahwa sesuai aturan terbaru ini, ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan naik KRL, meskipun untuk protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku sebagaimana saat ini.

Anak di bawah 12 tahun boleh naik KRL

Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Lokal Merak – Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres.

Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik, termasuk KRL.

“Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub Nomor 89,” ujar Anne Purba dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Sementara untuk anak berusia di bawah 5 tahun alias balita aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.

Sementara itu persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik dengan scan aplikasi, menunjukkan sertifikat vaksin digital maupun sertifikat dalam bentuk file digital melalui ponsel.

Baca juga: Ingat, Beli Tiket Kereta Api Kini Wajib Pakai NIK

Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi.

Pembatasan kapasitas KRL

Dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta – Solo masih berlaku yaitu 32 persen sebagaimana yang ada selama ini. Sedangkan untuk KA Lokal kapasitas yang diizinkan tetap 50 persen.

“Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, maka KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun tertama saat jam sibuk dimana ada potensi kepadatan,” kata Anne Purba.

“Untuk itu KAI Commuter mengimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya antara lain dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja, maupun dengan memanfaatkan informasi kepadatan stasiun yang tersedia melalui aplikasi KRL Access,” tandasnya.

Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, maka seluruh protokol kesehatan di stasiun dan KRL tetap berlaku.

“Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna,” urainya.

Baca juga: Penumpang KRL Diminta Cek KRL Access dan Hindari Jam Sibuk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com