JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan, peningkatan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga berwenang lainya dalam mengawasi fintech perlu berjalan bersamaan dengan edukasi mengenai literasi keuangan.
Hal ini, kata dia, bertujuan agar masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan (unbanked population) dapat tetap menikmati layanan keuangan.
“Fungsi pengawasan atas fintech diperlukan untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan atas penggunaan data mereka dan memastikan mereka memahami layanan yang mereka akses dengan baik serta transparan,” ujar Thomas Dewaranu dalam siaran persnya dikutip Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Pengamat: Perlu Ada Moratorium Fintech Pinjaman Online
Ia menilai fungsi pengawasan juga dapat dilakukan melalui edukasi keuangan masyarakat agar mereka menghindari fintech ilegal sekaligus memiliki kemampuan manajemen keuangan untuk dapat menghindari gagal bayar.
Thomas juga mengatakan, kegiatan ekonomi tradisional dengan lembaga keuangan seperti bank, saat ini sudah bertransformasi ke arah pemanfaatan teknologi yang masif yang memunculkan pemain baru yang menawarkan berbagai jasa, di antaranya adalah kemunculan fintech.
Fintech memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan lainnya, seperti menyediakan pinjaman dengan nominal yang lebih kecil, persyaratan lebih mudah dan proses yang relatif lebih singkat.
"Kemudahan seperti inilah yang membuat fintech diminati, terutama bagi mereka yang tanpa akses perbankan," jelas Thomas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.