Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 dan PPPK Terbaru dari BKN

Kompas.com - 24/10/2021, 06:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis update informasi terbaru pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam seleksi CPNS tahun anggaran 2021.

Selain pengumuman SKD CPNS 2021, BKN juga dalam waktu bersamaan akan merilis hasil tes kompetensi untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru.

Untuk pengumuman SKD CPNS 2021 dan jadwal SKB CPNS 2021, BKN membaginya dalam 2 kategori, yakni tahap I yang diperuntukan untuk instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 1671 Tahun 2021. 

Sementara untuk instansi yang tidak menerima undangan, maka pengumuman hasil SKD CPNS 2021 akan dilakukan di tahap II.

Baca juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS, dari CPNS sampai Pensiun

Berikut ini update terbaru pengumuman tahapan seleksi CPNS 2021 sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi BKN pada Minggu (24/10/2021):

Tahap I pengumuman CPNS 2021

  • Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 19-21 Oktober
  • Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 22-23 Oktober 2021
  • Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 22-25 Oktober 2021
  • Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 26-27 Oktober 2021
  • Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 29-30 Oktober 2021
  • Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
  • Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
  • Integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
  • Rekonsiliasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
  • Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 4-6 Desember 2021
  • Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
  • Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
  • Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
  • Pengumuman hasil sanggah: 27-29 Desember 2021
  • Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember 2021 - 17 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022

Tahap II pengumuman CPNS 2021

  • Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 1-3 November 2021
  • Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 4-6 November 2021
  • Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 5-8 November 2021
  • Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 9-10 November 2021
  • Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021
  • Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 13-14 November 2021
  • Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021
  • Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021
  • Integrasi hasil SKD dan SKB: 19-20 Desember 2021
  • Rekonsiliasi hasil SKD dan SKB: 21-24 Desember 2021
  • Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 27-28 Desember 2021
  • Penyampaian hasil SKD dan SKB: 29-30 Desember 2021
  • Pengumuman hasil SKD dan SKB: 3-4 Januari 2021
  • Masa sanggah: 5-8 Januari 2021
  • Jawab sanggah: 10-17 Januari 2021
  • Pengumuman hasil sanggah: 18-19 Januari 2021
  • Penyampaian kelengkapan dokumen: 20 Januari-15 Februari 2021
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-28 Februari 2021

Baca juga: Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?

Tentang SKB CPNS 2021

Bagi peserta CPNS yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan lanjut ke tahap SKB harus paham betul yang diujikan.

Materi SKB berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Tentunya pelaksanaan SKB pada instansi pusat maupun daerah akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tentunya, untuk instansi pusat memiliki nilai bobot berbeda dengan instansi daerah.

Baca juga: Ini Syarat Tes SKB CPNS 2021

"SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan," isi dari Permenpan RB tersebut.

Sedangkan di instansi daerah, nilai bobot SKB paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Masih di instansi daerah, terdapat SKB tambahan yang diberikan bobot paling tinggi 40 persen. Sementara di instansi pusat dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen.

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit. Beda halnya dengan pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu pelaksanaan SKB hingga 120 menit.

Baca juga: Berapa Gaji PNS Sampai Banyak Orang Rela Nyogok Ratusan Juta Rupiah?

"Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum," jelas Permenpan RB lagi.

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB. Ia menyebutkan bahwa syarat administrasi yang harus dibawa saat SKB tak berbeda jauh dengan pelaksanaan SKD.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com