Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes SKD CPNS dan PPPK Non-Guru di Luar Negeri Mulai Besok, Ini Aturannya

Kompas.com - 25/10/2021, 08:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Selasa (26/10/2021) hingga 28 Oktober, pelaksanaan seleksi kompetensi dasar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru di luar negeri akan dimulai.

Akan ada 480 peserta di titik lokasi luar negeri yang akan mengikuti ujian seleksi kompetensi. Pelaksanaan ujian akan berlangsung di 75 titik lokasi Kantor Perwakilan RI lewat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"BKN akan menyampaikan jadwal detail peserta SKD kepada Instansi setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenlu. Untuk pengumuman jadwal peserta SKD di titik lokasi luar negeri akan diumumkan oleh masing-masing instansi," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dalam siaran pers tertulisnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 dan PPPK Terbaru dari BKN

Taipei (60 peserta), Bangkok (25 peserta), Den Haag (20 peserta), Kuala Lumpur (51 peserta), Tokyo (46 peserta), Seoul (22 peserta), Osaka (24 peserta), dan Penang (19 peserta) merupakan negara yang akan melaksanakan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru.

Untuk mengikuti SKD CPNS dan PPPK Non Guru di luar negeri ini, peserta harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian;

2. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan SKD atau rapid tes Antigen dengan hasil nonreaktif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam;

3. Peserta menggunakan masker sesuai dengan ketentuan negara setempat;

4. Peserta wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter; dan

5. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

Baca juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS, dari CPNS sampai Pensiun

Tata tertib yang mesti diikuti peserta ujian:

1. Peserta diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 1 jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

2. Peserta wajib membawa paspor asli atau KTP-el atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli;

3. Kartu tanda peserta ujian yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

4. Bukti vaksinasi minimal dosis pertama (kecuali ada kebijakan berbeda di negara setempat, misalnya karena kondisi peserta yang tidak bisa menerima vaksin atau kebijakan vaksin yang terbatas di negara setempat;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com