Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Bikin Program Kartu Prakerja Jadi Lebih Baik

Kompas.com - 25/10/2021, 15:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja adalah salah satu program pemerintah yang banyak menuai kritik saat awal-awal digulirkan.

Ketika Joko Widodo sebagai calon presiden 01 pertama kali mencetuskan ide Kartu Prakerja pada Februari 2019, bahkan kritik sudah menghinggapi.

Program itu disebut hanya berbentuk menggaji pengangguran sehingga tidak baik bagi kemandirian masyarakat.

Baca juga: Menaker Minta Ada Kuota Kartu Prakerja untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Gelombang kritik kembali datang saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Pemerintah melakukan reorientasi Kartu Prakerja. Dari yang semula semata program peningkatan kompetensi, merangkap menjadi salah satu jaring pengaman sosial.

Eskalasi kritik dan polemik mencapai puncaknya ketika KPK melakukan kajian atas Kartu Prakerja pada. Dari kajian itu, KPK menemukan permasalahan pada sejumlah aspek.

Salah satunya soal kemitraan dengan penyedia platform yang dinilai tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

Buntutnya, pada Juni 2020 KPK merekomendasikan pemerintah agar menghentikan program Kartu Prakerja yang saat itu sudah memasuki pendaftaran gelombang keempat.

Kritik dan polemik serta adanya temuan KPK untungnya direspons cepat oleh pemerintah, dalam hal ini Komite Cipta Kerja yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, pihaknya langsung melaksanakan sejumlah perbaikan tata kelola.

Perbaikan itu ditandai dengan penyesuaian Peraturan Presiden 36/2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 3/2020 yang menjadi landasan proses bisnis dan tata kelola program.

"Manajemen Pelaksana yang bertanggung jawab di sisi operasional melaksanakan apa yang digariskan dalam tata kelola yang baru itu dan mengikuti rekomendasi KPK," ujar Denni kepada tim JEO Kompas.com, 8 Oktober 2021.

"Pada 29 Desember 2020, KPK menilai seluruh saran perbaikan telah diimplementasikan. Ini tertuang dalam surat KPK tanggal 2 Maret 2021," lanjut dia.

Denni melanjutkan, hingga saat ini, program Kartu Prakerja berjalan mengikuti aturan dan kebijakan Komite Cipta Kerja termasuk perihal kriteria penerima.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Diklaim Beri Dampak Positif ke Masyarakat

Program ini juga diaudit secara rutin oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan, dan dimonitoring KPK.

Upaya yang dilakukan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja tak berhenti sampai di situ.

Langkah-langkah lain juga terus mereka lakukan agar penyelenggaraan program bisa berjalan baik tanpa menabrak aturan yang ada.

JEO Kompas.com telah merangkum perjalanan program Kartu Prakerja. Mulai dark awal dicetuskan, misi mulia di balik program itu, kritik dan polemik yang timbul, hingga pencapaiannya.

Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini: Jejak Kartu Prakerja...Misi Mulia, Polemik Hingga Pencapaiannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com